Tidak Boleh Dilakukan, Ini Jenis Pelanggaran Kampanye Pemilu Menurut Undang-undang

jenis pelanggaran kampanye pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Tidak Boleh Dilakukan, Ini Jenis Pelanggaran Kampanye Pemilu Menurut Undang-undang
Ilustrasi kampanye (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Pemilihan umum menjadi pesta demokrasi yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia. Namun, tak jarang ditemukan berbagai pelanggaran yang mengacaukan jalannya pemilu. Apa saja jenis pelanggaran kampanye pemilu  menurut undang-undang?

Penting untuk masyarakat Indonesia mengetahui jenis pelanggaran kampanye pemilu menurut undang-undang agar tidak merusak tatanan demokrasi yang dijunjung tinggi.

Melalui ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang jenis pelanggaran kampanye pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilu diatur secara ketat oleh undang-undang untuk memastikan proses yang adil, jujur, dan transparan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran yang diatur, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Mari kita bahas masing-masing jenis pelanggaran ini secara lebih rinci.

  1. Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu, yang meliputi pelanggaran terhadap sumpah dan janji yang telah mereka ucapkan sebelum menjalankan tugas.

Penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus mematuhi standar etika yang ketat. Jika mereka melanggar kode etik, mereka akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, yang dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau rehabilitasi.

  1. Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif terjadi jika ada pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

Contoh pelanggaran administratif adalah tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif ini.

Sanksi yang dapat diberikan termasuk perbaikan administrasi, teguran tertulis, diskualifikasi dari tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan undang-undang.

  1. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Tindak pidana pemilu mencakup tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah.

Contoh tindak pidana pemilu termasuk politik uang, intimidasi, atau manipulasi suara. Penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kasus-kasus tindak pidana pemilu diproses di pengadilan negeri, dan putusan dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum lain.

Kesimpulan

Ketiga jenis pelanggaran ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran dalam pemilu. Penanganan yang tegas terhadap pelanggaran pemilu penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan yang ada, serta berpartisipasi dalam pemilu dengan cara yang sah dan beretika.

Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pemilu yang adil, jujur, dan bebas dari kecurangan.