Memahami Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

tugas dan wewenang Mahkamah Agung bedasarkan undang-undang.

Memahami Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (Sumber: UMSU)

Penasihathukum.com – Dalam peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung berada di puncak piramida alias menjadi lembaga peradilan tertinggi dan memegang peran kurisal untuk penegakan keadilan. Seperti apa tugas dan wewenang Mahkamah Agung?

Memahami tugas dan wewenang Mahkamah Agung penting tak hanya bagi penegak hukum tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia agar dapat mendukung sistem peradilan yang adil dan efisien, meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga hukum, serta mendorong penegakan hukum yang konsisten.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung atau MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

MA bebas dari pengaru cabang-cabang kekuasaan lain, dan memiliki badan peradilan di bawahnya meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Tugas dan Wewenang MA

Tugas dan wewenang MA diatur dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Peradilan Umum. Hadirnya MA juga didasari oleh Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.

Berikut ini tugas dan wewenang MA Republik Indonesia

  1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi (Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).
  2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).
  3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985).
  4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU (Pasal 20 ayat 1 huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009).
  5. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2009).
  6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2009).
  7. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta (Pasal 22 UU Nomor 48 Tahun 2009).
  8. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004).
  9. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).
  10. Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim (Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009). Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan (Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009).

Fungsi MA

Selain dari tugas dan wewenang, berikut fungsi MA:

  1. Fungsi Peradilan: Hak uji materiil apakah suatu peraturan ditinjau dari isi (materinya) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  2. Fungsi Pengawasan: MA memiliki badan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.
  3. Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain.
  4. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
  5. Fungsi Administratif: MA mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.