Diusir dari Suatu Negara, Biaya Deportasi Ditanggung Siapa?
Biaya deportasi ditanggung siapa? Biaya yang timbul dari tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi akan ditanggung oleh penjamin WNA sesuai dengan ketentuan Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3).
Penasihathukum.com – Kata deportasi mungkin sudah tidak asing didengar dan dibaca. Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari suatu negara karena melanggar peraturan keimigrasian. Lalu, biaya deportasi ditanggung siapa?
Banyak yang penasaran biaya deportasi ditanggung siapa, terlebih deportasi tentu melibatkan tiket pesawat, akomodasi, dan logistik lain.
Melalui tulisan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan biaya deportasi ditanggung siapa, khususnya di negara Indonesia.
Proses deportasi warga negara asing (WNA) dari Indonesia melibatkan beberapa prosedur dan pihak terkait untuk memastikan langkah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
WNA yang akan dideportasi biasanya ditangkap atau ditahan oleh pihak keamanan atau imigrasi setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi status keimigrasian mereka.
Setelah penangkapan, pihak berwenang akan memeriksa status keimigrasian WNA tersebut untuk memastikan bahwa proses deportasi sesuai dengan hukum Indonesia.
WNA yang akan dideportasi akan diberitahu tentang alasan deportasi dan hak-hak mereka selama proses ini. Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan.
Dalam beberapa kasus, terutama jika ada pelanggaran hukum serius, WNA tersebut mungkin menjalani proses hukum di pengadilan sebelum deportasi dilakukan.
Keputusan deportasi biasanya diambil oleh otoritas imigrasi setelah pertimbangan yang matang.
Setelah semua prosedur hukum dan administrasi terpenuhi, deportasi dilaksanakan dengan mengawal WNA tersebut ke negara asalnya atau negara penerima lainnya sesuai dengan perjanjian bilateral atau multilateral yang ada.
Setelah deportasi dilakukan, pihak berwenang akan memastikan bahwa semua catatan administratif terkait kasus tersebut diperbarui dan dipantau untuk tujuan dokumentasi dan pengawasan ke depan.
Biaya yang timbul dari tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi akan ditanggung oleh penjamin WNA sesuai dengan ketentuan Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3).
Namun, jika WNA tidak memiliki penjamin, biaya tersebut akan dibebankan langsung kepada mereka. Jika WNA tidak mampu membayar biaya tersebut, maka biaya akan ditanggung oleh keluarganya.
Apabila keluarganya juga tidak mampu, biaya deportasi akan ditanggung oleh perwakilan negaranya. Dengan mengikuti prosedur ini, proses deportasi di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, memastikan keamanan dan ketertiban di dalam negeri.