Apa Saja Syarat Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi?
Apa Saja Syarat Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi? surat kehilangan juga kerap diperlukan untuk persyaratan beberapa urusan administrasi lainnya.

Penasihathukum.com – Dokumen-dokumen penting semestinya selalu dijaga dengan baik di tempat yang aman. Namun, tanggal apes tidak ada di kalender, kehilangan dokumen penting tetap bisa saja terjadi karena berbagai faktor, baik faktor alam, ketidaksengajaan, hingga kelalaian. Untuk mengurus dokumen-dokumen penting yang hilang biasanya memerlukan syarat surat keterangan hilang dari kepolisian. Apa saja syarat mengurus surat kehilangan di kantor polisi?
Penting untuk mengetahui apa saja syarat mengurus surat kehilangan di kantor polisi, terlebih kehilangan dokumen penting bisa menimbulkan rasa panik dan khawatir.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas apa saja syarat mengurus surat kehilangan di kantor polisi yang bisa menjadi panduan dalam pengurusan surat kehilangan. Simak penjelasan berikut ini.
Surat Keterangan Hilang (Surat Kehilangan)
Surat Keterangan Hilang merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menerangkan jika seseorang telah kehilangan barang berharga.
Biasanya, surat kehilangan bisa digunakan sebagai bukti pengganti dokumen hilang meliputi kartu tanda penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Tabungan, kartu ATM, paspor, dan lain-lain.
Surat kehilangan memiliki fungsi sebagai pengganti dokumen yang hilang dan bisa digunakan untuk mengurus dokumen baru yang hilang.
Dengan adanya surat kehilangan juga akan meminimalisir risiko penyalahgunaan dokumen oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu surat kehilangan juga kerap diperlukan untuk persyaratan beberapa urusan administrasi lainnya.
Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang
Syarat-syarat untuk mengurus surat kehilangan yaitu:
- Membawa Identitas diri, seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Menyiapkan data yang dilaporkan, seperti foto barang yang hilang dan jumlah yang hilang. Apabila barang yang hilang berupa benda yang mempunyai nomor khusus seperti ATM atau ponsel, maka bisa menyertakan nomornya.
- Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan seperti
- Sertifikat tanah, melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat.
- Ijazah, melampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- Buku rekening, tabungan, atau ATM, melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
- BPKB, melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
- KTP atau Kartu Keluarga, melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Prosedur Membuat Surat Kehilangan
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan langkah selanjutnya yaitu:
- Mendatangi kantor polisi setempat.
- Masuk kebagian pengaduan atau layanan masyarakat.
- Selanjutnya akan diberikan formulir untuk diisi serta diberikan pertanyaan seputar kehilangan. Biasanya formulir berisi nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dan lain-lain.
- Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari, apabila masih diperlukan maka bisa diperpanjang kembali.
Biaya Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Surat kehilangan bisa dibuat tanpa biaya alias gratis sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010.