Ribuan Mahasiswa Indonesia Jadi Korban, Simak Jerat Hukum Bagi Pelaku Perdagangan Manusia ke Jerman

Mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban perdagangan manusia ke Jerman. Seperti apa jerat hukum bagi pelaku perdagangan manusia

Ribuan Mahasiswa Indonesia Jadi Korban, Simak Jerat Hukum Bagi Pelaku Perdagangan Manusia ke Jerman
Ilustrasi perdagangan manusia (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Baru-baru ini, tebongkar sebanyak 1.057 mahasiswa Indonesia menjadi korban perdagangan manusia berkedok program magang (ferienjob) ke Jerman. Bagaimana hal itu terjadi dan seperti apa modus pelaku?

Kasus mahasiswa Indonesia menjadi korban perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman ini berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Program magang yang dimaksudkan ternyata dilaksanakan secara non-prosedural, dan membuat ribuan mahasiswa Indonesia menjadi korban perdagangan manusia.

Mahasiswa-mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Alih-alih mendapatkan pengalaman magang, mahasiswa-mahasiswa ini justru bekerja layaknya buruh di Jerman.

Dilansir dari lampost.co, kasus ini bermula dari laporan empat mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

Setelah diusut, ternyata program Ferienjob tersebut memakan korban sebanyak 1.047 mahasiswa yang melibatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Mahasiswa-mahasiswa tersebut diberikan beban dana talangan mulai dari Rp30 juta hingga Rpp50 juta, yang akan dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.

Selain dana talangan, uang gaji para mahasiswa juga akan dipotong dengan biaya penginapan dan transportasi ketika berada di Jerman.

Pelaku juga menyodorkan surat kontrak kerja PT SHB dan working permit. Tak hanya itu, pelaku juga mendaftarkan para mahasiswa tersebut di Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Para mahasiswa melaksanakan ferienjob ini selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2023.

UU yang Menjerat Pelaku

Lima tersangka yang merupakan warga negara Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

UU tersebut mengatur hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.