Apa yang Harus Dilakukan jika Buku Nikah Hilang? Simak Cara Mengurusnya
Apa yang harus dilakukan jika buku nikah hilang? maka bisa mengajukan penggantian buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pernikahan dicatatkan.
Penasihathukum.com – Buku nikah adalah dokumen penting bagi pasangan yang telah menikah. Buku ini memiliki fungsi yang beragam. Lalu bagaimana jika hilang? Apa yang harus dilakukan jika buku nikah hilang?
Penting untuk mengetahui apa yang harus dilakukan jika buku nikah hilang, karena buku nikah menjadi syarat untuk pengurusan beragam dokumen, seperti dokumen kependudukan, akta kelahiran, hingga pengajuan pinjaman.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas apa yang harus dilakukan jika buku nikah hilang dan bagaimana cara mengurusnya. Simak penjelasan berikut ini.
Buku Nikah Rusak atau Hilang
Bagi pasangan yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, maka bisa mengajukan penggantian buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pernikahan dicatatkan.
Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan penggantian buku nikah bagi yang hilang yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kartu tanda penduduk (KTP), serta pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Apabila buku nikah rusak dan tidak hilang, maka cukup membawa buku nikah yang ruak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
Biaya Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, penggantian buku nikah yang rusak atau hilang tidak dikenakan biaya alias gratis
Demikian penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika buku nikah hilang. Sebagai tambahan sebaiknya mengurus duplikat buku nikah setelah menyadari jika buku nikah hilang.
Simpanlah fotokopi buku nikah di tempat yang aman untuk berjaga-jaga jika buku nikah hilang. Perlu dicatat, jika buku nikah merupakan dokumen yang penting dan harus dijaga dengan baik.