Ada Banyak Jenisnya, Begini Cara Menghitung Remisi Tahanan di Indonesia

Ada Banyak Jenisnya, Begini Cara Menghitung Remisi Tahanan di Indonesia
Ilustrasi tahanan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Remisi merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk narapidana pada waktu-waktu tertentu. Bagaimana cara menghitung remisi tahanan di Indonesia?

Terdapat beberapa jenis remisi, yaitu remisi umum, khusus, tambahan, susulan, dan kemanusiaan. Dimana cara menghitung remisi tersebut tergantung dari remisi yang diberikan.

Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang cara menghitung remisi tahanan di Indonesia.

Sebelum itu, perlu diketahui waktu-waktu tertentu dalam pemberian remisi yaitu pada kondisi dan peristiwa khusus.

Peristiwa khusus seperti hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan. Remisi juga diberikan karena melihat kondisi kesehatan narapidana.

Cara Menghitung Remisi

Untuk mendapatkan remisi, narapidana haruslah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan. Setelah itu, remisi baru bisa dihitung dengan langkah-langkah berikut:

  1. Hitung Total Masa Hukuman

Pertama adalah menghitung total masa hukuman yang diputuskan pengadilan kepada narapidana. Bisa dihitung dalam bulan atau tahun.

  1. Hitung Jumlah Remisi yang Diberikan

Jumlah remisi yang diberikan biasanya berbeda-beda tergantung dari perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.

  1. Hitung Total Remisi yang Didapat

Usai mengetahui jumlah remisi yang didapatkan, selanjutnya menghitung total remisi yang diperoleh narapidana. Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan jumlah remisi dengan total masa hukuman, kemudian dibagi 12 (untuk remisi umum.

Total Remisi = Jumlah Remisi x  Togal Masa Hukuman / 12

Sementara untuk remisi khusus bisa dihitung dengan mengalikan jumlah remisi dengan total masa hukuman, kemudian dibagi 3.

Total Remisi = Jumlah Remisi x Total Masa Hukuman / 3

Contoh:

Putra adalah seorang narapidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh pengadilan. Selama menjalani hukumannya, Putra berperilaku baik dan mengikuti program-program dari lembaga pemasyarakatan.

Karena Putra telah memenuhi syarat, maka ia bisa mengajukan permohonan remisi. Pihak lembaga pemasyarakatan memberi remisi untuknya 1 bulan untuk setiap 12 bulan masa hukuman yang sudah ia jalani.

Maka Remisi Putra adalah: Jumlah Remisi = 5 x 12/1 = 60 bulan

lalu, total remisi yang didapat oleh Putra adalah: Total remisi = 60 x 5 / 12 =25 bulan.

Dengan demikian Putra mendapatkan pengurangan masa penjara sebanyak 25 bulan. Jadi masa hukumanyang masih harus dijalaninya yaitu: 

Masa hukuman baru = masa hukuman lama - total remisi

Masa hukuman baru = 5 tahun - 25 bulan 

Masa hukuman baru = 3 tahun 11 bulan.

Artinya, setelah mendapat remisi putra masih harus menjalani masa hukuman baru yaitu 3 tahun 11 bulan.

Demikian cara menghitung remisi untuk tahanan di Indonesia. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui  +6281-9898-808 atau melalui email penasihat99@gmail.com.