Mengulas Lebih Lanjut, Jenis-jenis Hukum Pidana dan Contohnya

Hukum pidana merupakan aturan tentang tindakan yang dilarang dalam tindak pidana, serta berisi sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Ada beberapa jenis-jenis hukum pidana di Indonesia

Mengulas Lebih Lanjut, Jenis-jenis Hukum Pidana dan Contohnya
Ilustrasi pelaku tindak pidana (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kata pidana pasti sudah tidak asing lag didengarkan, terlebih jika berkaitan dengan hukum. Apa saja jenis-jenis hukum pidana dan contohnya?

Sebelum itu, perlu dipahami pengertian hukum  pidana. Hukum pidana merupakan aturan tentang tindakan yang dilarang dalam tindak pidana, dan berisi ketentuan hukum atau sanksi yang didapatkan oleh orang yang melanggar. Ada beberapa jenis-jenis hukum pidana di Indonesia.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membas tentang jenis-jenis hukum pidana dan contoh-contohnya.

Hukum pidana terdiri dari dua jenis yang terdiri dari hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana ini merupakan jenis hukum pidana yang di dalamnya  mengatur ketentuan hukum tentang rumusan tindak pidana, pelaku, serta sanksi yang dijatuhkan.

Hukum pidana materiil terdiri dibedakan menjadi dua yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah ketentuan yang berlaku bagi setiap orang.

Hukum pidana umum terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari 3 buku yaitu ketentuan umum, ketentuan kejahatan, dan ketentuan pelanggaran.

Sementera itu, hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang diperuntukkan bagi orang-orang tertentu seperti TNI dan Polri. Di dalamnya, mengatur tindakan pidana tertentu seperti pidana narkotika, psikotropika, perbankan, tindak pidana pemilu, dan lain-lain.

Hukum Pidana Formil

Hukum ini merupakan ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang cara menyelesaikan perkara pidana. Aturan hukum ini berkaitan tentang pelanggaran pada hukum materiil (melalui proses peradilan pidana). Hukum pidana formil dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Contoh Hukum Pidana

Ada beberapa contoh kasus hukum pidana di Indonesia yaitu pemerasan, pemerkosaan, pembunuhan, pembunuhan berencana, penipuan, pencucian uang, perampokan, penganiayaan,  korupsi, dan pelecehan seksual.