Apa yang Dimaksud dengan Wajib Lapor?
Apa yang dimaksud dengan wajib lapor? yaitu kewajiban yang dikenakan kepada tersangka atau terdakwa untuk secara rutin melapor kepada penegak hukum sebagai syarat penangguhan penahanan.

Penasihathukum.com – Dalam istilah hukum kerap terdengar kata wajib lapor yang dibebankan kepada tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana. Apa yang dimaksud dengan wajib lapor?
Sebelum membahas tentang apa yang dimaksud dengan wajib lapor, perlu diketahui jika wajib lapor merupakan salah satu persyaratan dalam penangguhan penahanan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan wajib lapor yang dibebankan kepada seseorang dalam perkara pidana untuk melaporkan diri secara berkala kepada pihak berwenang.
Apa yang Dimaksud dengan Wajib Lapor?
Wajib lapor adalah kewajiban yang dikenakan kepada tersangka atau terdakwa untuk secara rutin melapor kepada penegak hukum sebagai syarat penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan adalah situasi di mana tersangka atau terdakwa tidak ditahan di dalam penjara, meskipun masih dalam status penahanan yang sah menurut hukum.
Penangguhan ini biasanya diberikan dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah kewajiban untuk melapor secara berkala.
Frekuensi wajib lapor dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan penegak hukum. Wajib lapor bisa dilakukan setiap hari, tiga hari sekali, seminggu sekali, atau dalam interval waktu lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Jangka Waktu Penahanan dan Penangguhan
Penangguhan penahanan hanya berlaku selama periode penahanan yang diizinkan oleh undang-undang. Jangka waktu penahanan diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
1. Penyidikan: Maksimal 20 hari, dapat diperpanjang oleh penuntut umum hingga 40 hari.
2. Penuntutan: Maksimal 20 hari, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri hingga 30 hari.
3. Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: Maksimal 30 hari, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri hingga 60 hari.
4. Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi: Maksimal 30 hari, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi hingga 60 hari.
5. Pemeriksaan di Mahkamah Agung: Maksimal 50 hari, dapat diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung hingga 60 hari.
Dalam kondisi tertentu, seperti tersangka yang menderita gangguan fisik atau mental berat, atau perkara yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, jangka waktu penahanan dapat diperpanjang hingga 60 hari tambahan.
Berapa Lama Wajib Lapor Berlaku?
Jangka waktu wajib lapor selama masa penangguhan penahanan biasanya berlangsung hingga 60 hari pada tingkat penyidikan. Namun, jika kasus yang disangkakan memiliki ancaman pidana 9 tahun atau lebih, masa wajib lapor dapat diperpanjang hingga 120 hari.
Setelah masa penangguhan penahanan berakhir, kewajiban wajib lapor akan berakhir meskipun status tersangka atau terdakwa masih melekat.