Biasa Digunakan untuk Berkas Penting, Apa Fungsi Meterai secara Hukum?

Fungsi meterai secara hukum

Biasa Digunakan untuk Berkas Penting, Apa Fungsi Meterai secara Hukum?
Meterai 10000 (Sumber: Pajak.com)

Penasihathukum.com – Dalam kehidupan sehari-hari, meterai kerap digunakan untuk penentu sah atau tidaknya suatu dokumen. Apa sebenarnya fungsi meterai secara hukum?

Fungsi meterai secara hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang meterai. Meterai bisa berfungsi sebagai alat bukti dan keterangan di pengadilan, serta sebagai alat pemungutan pajak.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang gungsi meterai secara hukum. Terlebih membubuhkan meterai pada dokumen tertentu bisa memperkuat kedudukan dokumen sebagai alat bukti di  pengadilan.

Meterai

Meterai merupakan label atau carik yang ditempel pada suatu dokumen, bisa berbentuk elektronik atau bentuk lainnya yang mempunyai ciri dan mengandung pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah, untuk membayar pajak atas dokumen.

Sementara itu bea meterai merupakan pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang bisa digunakan untuk alat bukti atau keterangan.

Secara umum, meterai berfungsi untuk membayar pajak atas dokumen yang bisa digunakan sebagai keterangan atau alat bukti. Suatu dokumen perlu memakai meterai jika diperuntukkan sebagai alat bukti di pengadilan.

Meskipun demikian, perlu diketahui juga walaupun suatu pernyataan atau perjanjian tidak memiliki meterai, maka bukan berarti pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah.

Fungsi Meterai

Meterai berfungsi untuk membayar pajak dan persyaratan sebagai alat bukti di pengadilan. Meterai memiliki fungsi utama sebagai alat untuk pemungutan pajak atas dokumen tertentu.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang dikenai bea meterai hanya dipungut pajak sekali. Tarif bea meterai ini adalah sebesar Rp10.000 sesuai dengan jenis dokumen yang dikenai.

Tidak semua dokumen memerlukan meterai. Beberapa jenis dokumen yang harus menggunakan meterai menurut UU Bea Meterai Tahun 2020 meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk transaksi kontrak berjangka.
  6. Dokumen lelang seperti kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan bahwa utang telah dilunasi atau diperhitungkan.
  8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Selain itu, meterai juga berfungsi penting dalam pembuktian di pengadilan. Dokumen tanpa meterai tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Oleh karena itu, dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti harus dibubuhi meterai. Proses ini disebut pemeteraian kemudian, yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai Tahun 2020, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan meliputi:

  1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas.
  2. Dokumen yang tidak dikenai Bea Meterai sebelumnya tetapi kemudian digunakan untuk maksud yang berbeda.
  3. Dokumen yang sudah dibayar bea meterainya sesuai ketentuan tidak perlu dilakukan pemeteraian kemudian.

Meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas dokumen tertentu dan tidak berhubungan dengan sah atau tidaknya perjanjian. Perjanjian tetap sah selama memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, untuk menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, perlu dilakukan pemeteraian kemudian.