Hukum Menabrak Hewan Ternak di Jalan: Pemilik dan Penabrak Wajib Tahu

Apa yang harus dilakukan ketika menabrak hewan ternak di jalan. Apa hikum menabrak hewan ternak di jalan?

Hukum Menabrak Hewan Ternak di Jalan: Pemilik dan Penabrak Wajib Tahu

Penasihathukum.com - Dalam berkendara tak jarang hewan tertabrak secara tidak sengaja. Baik hewan liar maupun hewan peliharaan atau hewan ternak. Seperti apa hukum menabrak hewan ternak di jalan?

Kejadian tersebut kerap menimbulkan pertengkaran, terlebih jika tidak menemukan titik temu antara pemilik dan penabrak hewan ternak. Mengenai hal ini ada hukum menabrak hewan ternak di jalan yang harus  diketahui oleh penabrak ataupun pemilik hewan.

Hukum menabrak hewan ternak di jalan dijelaskan dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 406 KUHP

Pasal ini menyebutkan, seseorang yang menghancurkan atau merusak barang milik orang lain dengan sengaja dan melanggar hukum bisa membuat seseorang dihukum dengan penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Hal yang sama berlaku jika seseorang dengan sengaja dan melanggar hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan hewan milik orang lain.

Dari penjelasan pasal ini dapat disimpulkan jika pengendara memenuhi unsur kesengajaan atas dasar sengaja dengan kesadaran kepastian atau dengan kesadaran kemungkinan.

Hal tersebut bisa terjadi jika pelaku mengetahui di jalan yang ia lewati memang ada banyak hewan peliharaan yang berkeliaran.

Apabila ini terpenuhi, maka penabrak hewan bisa dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP.

Pasal 1365 KUH Perdata

Selain Pasal 406, penabrak juga dapat dijerat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menjelaskan jika pelanggar hukum merugikan orang lain wajib mengganti rugi.

Pasal ini juga menerangkan jika pelaku juga harus bertanggung jawab atas kelalaian dan kesembronoan. Sehingga, meskipun penabrakan hewan dilakukan secara tidak sengaja, penabrak tetap wajib membayar ganti rugi kepada pemilik hewan.

Nominal ganti rugi yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pemilik hewan.

Dengan demikian, jika pelaku tidak bisa dijerat dengan Pasal 406, makan penabrak bisa dimintai ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

Peraturan Daerah yang Harus Diketahui Pemilik Hewan

Pemilik hewan juga harus mengetahui peraturan daerah. Hal ini dikarenakan, beberapa daerah memiliki peraturan tersendiri yang bisa memberatkan pemilik hewan karena dianggap membiarkan hewan miliknya berkeliaran.

Salah satu contohnya adalah Perda  Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak. Dalam Perda ini dijelaskan jika pemilik hewan tidak boleh membiarkan hewannya berkeliaran di fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, dan ketentraman penduduk, serta mengganggu kebersihan dan keindahan kota atau desa.

Demikian hukum menabrak hewan ternak yang harus diketahui oleh penabrak maupun pemilik hewan yang ditabrak.

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui  +6281-9898-808 atau melalui email penasihat99@gmail.com