Perbedaan Pembatalan Perkawinan dan Perceraian
Perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian
Penasihathukum.com – Dalam perkawinan baik pembatalan maupaun percerain keduanya adalah alasan putusnya suatu ikatan perkawinan. Lalu, apa perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian?
Sebelum membahas tentang perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian, keduanya memiliki persamaan yang dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 atau UU Perkawinan. Keduanya harus dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan menjelaskan tentang perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian agar menjadi pertimbangan bagi orang yang ingin memutus suatu perkawinan karena alasan tertentu.
Pengajuan
Perbedaan pertama adalah pihak yang berhak mengajukan permohonan. Dalam perceraian, pengajuan permohonan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri. Sedangkan pembatalan perkawinan, selain diajukan oleh suami istri, juga bisa diajukan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat Hukum
Dalam perceraian terdapat akibat hukum dari tindakan tersebut, seperti sengketa harta bersama atau gono gini. Sedangkan dalam pembatalan nikah, pernikahan akan dianggap tidak pernah ada sehingga tidak ada tuntutan harta gono gini.
Alasan
Alasan perceraian bisa terjadi karena:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Sedangkan alasan pengajuan pembatalan pernikahan yaitu:
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Suami atau istri juga bisa mengajukan permohonan pembatalan perkawinan jika dilangsungkan dengan adanya ancaman yang melanggar hukum.
Namun, jika ancaman sudah berhenti dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk pengajuan permohonan, maka hak tersebut gugur.
Demikian penjelasan tentang perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian. Jika Anda mempertimbagkan untuk membatalkan perkawinan, Konsultasikan dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819 untuk memahami hak dan kewajiban serta proses hukum yang harus dijalani.