Memiliki Peran Strategis di Pengadilan, Simak Cara Menjadi Jaksa
cara menjadi jaksa di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat tertentu

Penasihathukum.com - Profesi jaksa merupakan profesi yang mewakili negara dalam tegaknya hukum di pengadilan dan berperan strategis dalam sistem peradilan pidana. Bagaimana cara menjadi jaksa?
Bagi yang bercita-cita menjadi jaksa, mencari tahu cara menjadi jaksa adalah penting untuk dilakukan karena terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, mulai dari pendidikan yang ditempuh serta proses seleksi yang ketat.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara menjadi jaksa. Terlebih profesi ini memiliki tanggung jawab yang mulia dalam mewujudkan keadilan, sehingga memerlukan dedikasi yang tinggi, integritas, serta komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan objektif.
Syarat dan Menjadi Jaksa di Indonesia
Untuk diangkat menjadi jaksa di Indonesia, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan melalui beberapa tahapan. Calon jaksa harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia: Calon jaksa harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Memiliki keimanan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945: Menunjukkan kesetiaan kepada ideologi negara dan konstitusi.
- Berijazah Sarjana Hukum: Memiliki gelar minimal Sarjana Hukum saat masuk ke Kejaksaan.
- Usia: Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik.
- Berintegritas: Memiliki integritas, wibawa, kejujuran, keadilan, dan perilaku yang tidak tercela.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Harus sudah berstatus sebagai PNS.
Pendidikan dan Pelatihan Jaksa
Calon jaksa juga harus lulus pendidikan dan pelatihan khusus yang diadakan oleh Kejaksaan melalui Lembaga Pendidikan Khusus Jaksa. Pendidikan ini bertujuan untuk memastikan calon jaksa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Untuk menjadi jaksa, seseorang harus mengikuti serangkaian proses pengadaan calon jaksa yang meliputi:
- Penyusunan dan Pengisian Formasi: Menyusun dan mengisi formasi kebutuhan jaksa.
- Pengumuman dan Pendaftaran: Melakukan pengumuman dan membuka pendaftaran calon jaksa.
- Pembuatan Soal dan Seleksi: Menyusun soal seleksi, melaksanakan seleksi, dan mengolah hasil seleksi.
- Penetapan Kelulusan: Menetapkan hasil kelulusan dan mengumumkan hasil seleksi.
- Pengiriman Peserta: Mengirim peserta yang lolos seleksi ke lembaga pendidikan dan pelatihan.
Peserta seleksi calon jaksa adalah PNS di Kejaksaan RI yang memenuhi persyaratan. Ini berarti, sebelum dapat menjadi calon jaksa, seseorang harus terlebih dahulu menjadi PNS di Kejaksaan RI.
Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, calon jaksa harus memenuhi syarat berikut:
- Pegawai Kejaksaan: Memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
- Sarjana Hukum: Memiliki gelar Sarjana Hukum.
- Pangkat: Memiliki pangkat minimal Yuana Wira/golongan III/a.
- Usia: Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat dilantik menjadi jaksa.
- Berkelakuan Baik: Tidak memiliki catatan kelakuan yang tercela.
- Kesehatan: Tidak buta warna, tidak cacat fisik atau mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki), bebas narkoba, serta memiliki postur badan ideal (tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan).
- Potensi: Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam jabatan jaksa, dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III.
- Pengalaman: Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara (pidana, perdata, tata usaha negara) dan dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat.
- Lulus Penyaringan: Lulus penyaringan yang diadakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan tahapan ini, seseorang dapat diangkat menjadi jaksa di Indonesia. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa jaksa yang diangkat memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.