Menikah Lagi Diam-diam, Hukum Poligami tanpa Izin Istri

Hukum poligami tanpa izin istri

Menikah Lagi Diam-diam, Hukum Poligami tanpa Izin Istri
Ilustrasi poligami tanpa izin istri (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam hubungan rumah tangga, bukan tidak memungkinkan seorang suami memutuskan untuk menikah lagi atau berpoligami. Ada suami yang meminta izin istrinya, tetapi ada juga yang memilih menikah diam-diam atau menikah secara siri. Bagaimana hukum poligami tanpa izin istri?

Sebelum membahas tentang hukum poligami tanpa izin istri, perlu diketahui jika Indonesia menganut asas monogami terbuka, artinya pria hanya bisa beristri satu pun sebaliknya.

Untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti izin dari pengadilan yang memerlukan persetujuan dari istri sah. Berikut ini Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukum poligami tanpa izin istri.

Syarat Mengajukan Permohonan Poligami ke Pengadilan

Syarat untuk menikah lagi atau beristri lebih dari satu harus mendapatkan persetujuan pengadilan, dan persetujuan pengadilan memerlukan persetujuan istri, kecuali ada kondisi tertentu.

Kondisi tersebut memungkinkan untuk tidak mendapatkan persetujuan istri, jika istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau istri tidak ada kabar selama minimal dua tahun, atau karena alasan lain yang butuh mendapat penilaian dari hakim.

Hukum Poligami tanpa Izin Istri

Suami yang menikah lagi tanpa izin istri bisa dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Pasal ini berbunyi:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  2. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  3. Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
  4. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026 mendatang, berbunyi:

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
  2. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
  3. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sebagai informasi, denda kategori IV menurut pasal di atas adalah sebesar Rp200 juta.

Demikian penjelasan hukum poligami tanpa izin istri. Konsultasikan masalah hukum anda melalui Penasihathukum.com dengan menghubungi WhatsApp di nomor +6281568484819.