Sering Ditemui di Indonesia, Apakah Boleh Hajatan Menutup Jalan?

Apakah boleh hajatan menutup jalan? Pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi asal memperoleh izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sering Ditemui di Indonesia, Apakah Boleh Hajatan Menutup Jalan?
Tenda yang dipasang untuk hajatan (Sumber: X @sonabrus)

Penasihathukum.com – Sudah menjadi pemandangan biasa di Indonesia yaitu menutup jalan baik sebagian atau seluruhnya ketika melangsungkan pesta pernikahan atau hajatan lainnya. Dalam pandangan hukum, apakah boleh hajatan menutup jalan?

Pertanyaan apakah boleh hajatan menutup jalan tentu saja muncul, karena tak jarang masyarakat pengguna jalan harus memutar jalan yang lebih jauh untuk sampai ke tujuan.

Penggunaan jalan untuk hajatan atau kegiatan lainnya merupakan bentuk penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan apakah boleh hajatan menutup jalan.

Masyarakat biasanya menutup jalan atau sebagian jalan untuk urusan pribadi seperti kegiatan pesta perkawinan, kematian, dan lain-lain. Hal ini diperbolehkan jika jalan yang ditutup adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Kendati demikian, penutupan jalan bisa dilakukan setelah memperoleh izin dan harus ada jalan alternatif lain yang bisa digunakan oleh pengguna jalan ketika jalan ditutup.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Ketentuan Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Pribadi

  1. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi seperti hajatan, kematian, dan kegiatan lain.
  2. Jalan yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi meliputi jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
  3. arus mendapatkan izin dari Kapolda setempat yang menggunakan jalan nasional dan provinsi; Kapolres/Kapolresta setempat untuk jalan kabupaten/kota, Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
  4. Harus ada jalan alternatif.
  5. Pengalihan arus lalu lintas di jalan alternatif dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Setelah mendapatkan izin dari kepolisian, selanjutnya pihak kepolisian akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas di ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Demikian pembahasan tentang penutupan jalan untuk kepentingan pribadi. Pada dasarnya, masyarakat boleh mengadakan hajatan atau kegiatan lainnya dengan melakukan penutupan jalan setelah mendapatkan izin penggunaan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.