Hukum Aborsi di Indonesia, Ketentuannya untuk Korban Pemerkosaan

Apakah korban pemerkosaan bisa melakukan aborsi. Bagaimana pandangan hukum aborsi di Indonesia?

Hukum Aborsi di Indonesia, Ketentuannya untuk Korban Pemerkosaan
Ilustrasi wanita hamil (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Aborsi merupakan pengguguran kandungan dengan disengaja. Pada dasarnya hukum aborsi di Indonesia sangat dilarang. Kendati demikian, apakah ada ketentuan khusus untuk aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan.

Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam KUHP yang masih berlaku hingga saat ini, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Hukum aborsi menurut Pasal 346 KUHP adalah ancaman penjara paling lama empat tahun untuk wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya.

Sementara itu, hukum aborsi dalam UU  Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan hal serupa. Namun, khusu bagi wanita korban pemerkosaan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau mempunyai indikasi kedaruratan medis maka pidana penjara 4 tahun tidak berlaku.

Ketentuan Aborsi Menurut UU Kesehatan

Dalam Pasal 60 ayat 1 UU Kesehatan, menegaskan larangan aborsi kecuali dengan kriteria tertentu sesuai dengan KUHP. Kriteria tersebut yaitu:

  1. Pelaksanaan aborsi dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang berkompetensi.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat yang ditetapkan menteri.
  3. Ada persetujuan dari wanita hamil bersangkutan dan persetujuan suami, kecuali korban pemerkosaan.

Apabila pelaksanaan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka dapat diancam penjara paling lama 4 tahun.

Ketentuan Aborsi Korban Pemerkosaan

Dalam UU Kesehatan disebutkan jika korban pemerkosaan adalah pengecualian dari larangan aborsi.

Kemudian dalam Pasal 31 ayat 1 PP 61 Tahun 2014, juga ditegaskan jika aborsi bisa dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Kendati demikian, kehamilan karena pemerkosaan harus disertai bukti yaitu usia kehamilan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter yang sesuai dengan kejadian pemerkosaan.

Kemudian keterangan dari penyidik, psikologi, atau ahli lain tentang adanya dugaan pemerkosaan.

Aborsi juga hanya dapat dilakukan usai dilakukan tindakan konseling pra tindakan dan diakhir dengan pasca tindakan oleh konselor.

Usia Kandungan untuk Aborsi Korban Pemerkosaan

Dalam Pasal 76 UU Nomor 36 Tahun 2009 diatur jika aborsi dapat dilakukan sebelum usia kehamilan 6 minggu.

Namun, pada UU Nomor 17 Tahun 2023 atau UU Kesehatan, tidak diatur terkait batas maksimal usia kehamilan untuk aborsi.

Sementara dalam PP 61 Tahun 2014, usia kehamilan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan adalah paling lama 40 hari sejak haid terakhir.