Memahami Apa yang Dimaksud dengan Penangguhan Penahanan
Apa yang dimaksud dengan penangguhan penahanan? Penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan mereka sebelum masa penahanan selesai.
Penasihathukum.com – Dalam proses peradilan pidana, terdapat istilah penahanan, yaitu tindakan yang diambil terhadap tersangka atau terdakwa. Dalam situasi khusus, penahanan dapat ditangguhkan. Apa yang dimaksud dengan penangguhan penahanan?
Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan penangguhan penahanan, karena hal tersebut adalah hak tersangka atau terdakwa yang diberikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan penangguhan penahanan, yaitu hak yang memiliki tujuan menjaga keseimbanan antara hak asasi manusia dan kepentingan penegakan hukum.
Pengertian Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan mereka sebelum masa penahanan selesai. Ini dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, seperti uang atau jaminan orang.
Dasar Hukum
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengabulkan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa. Hal ini bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Penangguhan Penahanan
Syarat-syarat untuk penangguhan penahanan adalah:
- Permintaan dari Tersangka atau Terdakwa: Permohonan diajukan oleh tersangka atau terdakwa.
- Persetujuan dari Pihak Berwenang: Penyidik, penuntut umum, atau hakim harus menyetujui permintaan tersebut.
- Mematuhi Syarat yang Ditetapkan: Tersangka atau terdakwa harus menyetujui dan mematuhi syarat yang ditetapkan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.
Jaminan Uang dan Jaminan Orang
Penangguhan penahanan juga bisa memerlukan jaminan, yang bisa berupa:
- Jaminan Uang: Uang yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan disimpan di pengadilan negeri.
- Jaminan Orang: Orang yang menjamin tersangka atau terdakwa, yang bisa berupa keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Risiko Melarikan Diri
Jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dalam masa penangguhan dan tidak ditemukan dalam tiga bulan:
- Jaminan Uang: Akan menjadi milik negara dan tidak bisa dikembalikan.
- Jaminan Orang: Penjamin harus membayar uang tanggungan yang ditetapkan. Jika tidak bisa membayar, barang-barang penjamin akan disita dan dilelang, dengan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Prosedur Penangguhan Penahanan
Prosedur untuk mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan meliputi:
- Pengajuan Permohonan: Terdakwa, penasihat hukumnya, atau wali mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada majelis hakim.
- Jaminan: Memberikan jaminan uang dan/atau jaminan orang.
- Pernyataan Tanggung Jawab: Penasihat hukum harus membuat pernyataan bersedia bertanggung jawab jika terdakwa melarikan diri.
- Pengambilan Jaminan Uang: Jaminan uang hanya bisa diambil kembali setelah ada putusan hukum tetap.
Sementara itu, prosedur untuk mengajukan penangguhan penahanan di kepolisian meliputi:
- Pengajuan Permohonan: Tersangka, penasihat hukumnya, atau keluarga mengajukan surat permohonan dengan mencantumkan jaminan.
- Jaminan Uang dan Orang: Menyertakan jaminan uang dan/atau orang.
- Pemeriksaan dan Persetujuan: Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya untuk persetujuan atasan.
- Surat Perintah: Jika disetujui, penyidik Polri membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan.
Penangguhan penahanan adalah hak yang bisa diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk keluar dari masa penahanan sebelum waktunya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Proses ini melibatkan pihak berwenang seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan bisa memerlukan jaminan berupa uang atau orang.