Memahami Istilah Hukum: Apa yang Dimaksud dengan Jawaban Gugatan?

Apa yang dimaksud dengan jawaban gugatan? yaitu hak untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Memahami Istilah Hukum: Apa yang Dimaksud dengan Jawaban Gugatan?
Ilustrasi jawaban gugatan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam proses persidangan, untuk menentukan arah perkara, jawaban gugatan menjadi senjata untuk menangkis tuduhan dan alat pertahanan dari pihak tergugat. Apa yang dimaksud dengan jawaban gugatan?

Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan jawaban gugatan, karena isitilah ini merupakan perisai kokoh dan upaya mempertahankan hak tergugat dalam suatu proses persidangan.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentant apa yang dimaksud dengan jawaban gugatan dalam proses peradilan.. Simak penjelasan berikut ini.

Dalam proses persidangan, tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Jawaban ini bukanlah suatu kewajiban, melainkan hak yang dapat digunakan tergugat untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat dalam surat gugatannya.

Menurut Pasal 121 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), jawaban terhadap surat gugatan harus dibuat secara tertulis. Pasal tersebut berbunyi:

"Ketika memanggil yang digugat, maka sejalan dengan itu hendak diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan kepadanya bahwa ia kalau mau boleh menjawab tuntutan itu dengan surat."

Biasanya, jawaban disampaikan oleh tergugat kepada Majelis Hakim dan penggugat pada sidang pertama setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan gagal. Jika tergugat belum siap memberikan jawaban pada sidang pertama, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan pada sidang berikutnya.

Jawaban yang disampaikan oleh tergugat tidak hanya berisi bantahan terhadap pokok perkara. Tergugat juga dapat memberikan pengakuan (confession) terhadap sebagian atau seluruh dalil gugatan penggugat.

Selain itu, jawaban tergugat bisa sekaligus memuat eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara. Jika demikian, jawaban harus disusun secara sistematis agar lebih mudah dibaca dan dipahami oleh Majelis Hakim. Cara yang sesuai dengan tuntutan teknis peradilan untuk jawaban yang berisi eksepsi dan bantahan adalah sebagai berikut:

  1. Mendahulukan Eksepsi: Pada bagian awal jawaban, dibuat judul “Dalam Eksepsi” yang memuat uraian eksepsi.
  2. Uraian Bantahan Pokok Perkara: Setelah bagian eksepsi, dilanjutkan dengan uraian bantahan pokok perkara yang diberi judul “Dalam Pokok Perkara”.
  3. Kesimpulan: Bagian terakhir jawaban berupa kesimpulan singkat yang merangkum eksepsi dan bantahan pokok perkara.

Dengan mengikuti prosedur ini, jawaban tergugat akan tersusun rapi dan sistematis, sehingga memudahkan Majelis Hakim dalam memahami dan menilai jawaban tersebut.