Apakah Kasus Pidana dapat Diselesaikan secara Perdata?
Apakah kasus pidana dapat diselesaikan secara perdata. Pada dasarnya tidak bisa, tetapi masih ada kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu.

Penasihathukum.com – Dalam dunia hukum, ada dua jenis perkara yaitu perkara pidana dan perkara perdata. Keduanya memiliki proses yang berbeda. Lalu apakah kasus pidana dapat diselesaikan secara perdata?
Penting untuk mengetahui apakah kasus pidana dapat diselesaikan secara perdata, hal ini dikarenakan keduanya mempunyai perbedaan yang mendasar.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang pertanyaan apakah kasus pidana dapat diselesaikan secara perdata, serta kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi dalam suatu penyelesaian kasus.
Pada dasarnya, kasus pidana tidak bisa diselesaikan secara perdata, karena perbedaan mendasar di antara perkara pidana dan perdata.
Perkara Pidana
Perkara pidana bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku atas Tindakan melanggar hukum yang dilakukannya
Dasar hukum yang menjadi acuan perkara pidana adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan pidana lain.
Kemudian, proses penyelesaian perkara pidana harus melewati penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan. Sanksi yang dikenakan dari suatu perkara pidana adalah denda, penjara, atau kurungan.
Perkara Perdata
Penyelesaian perkara perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak terkait untuk mencapai perdamaian. Dimana pihak yang berperkara adalah penggugat dan tergugat.
Dasar hukum perkara perdata adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan peraturan perundang-undangan lain.
Sementara proses penyelesaian harus melalui gugatan, mediasi, arbitrase, atau pemeriksaan di pengadilan.
Sanksi dari perkara perdata adalah ganti rugi berupa uang ataupun Tindakan lainnya.
Divergensi Perkara Pidana ke Perdata
Meskipun pada dasarnya perkara pidana tidak bisa dialihkan ke perdata, dalam beberapa situasi kasus pidana bisa dialihkan dalam ranah perdata yang disebut dengan divergensi perkara pidana ke perdata.
Namun, divergensi bisa dilakukan jika terdapat alasan-alasan seperti kesepakatan antara pihak yang bersengketa, nilai kerugian yang relatif kecil, ada alasna kemanusiaan, dan terdakwa masih di bawah umur.
Divergensi hanya bisa dilakukan untuk kasus-kasus tertentu dengan memenuhi syarat yang ketat.
Divergensi perkara pidana ke perdata diatur dalam Pasal 8 dan 9 Restorative Justice (RJ) yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Demikian penjelasan tentang apakah kasus pidana bisa dialihkan ke perdata. Konsultasikan dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819 untuk memahami hak dan kewajiban serta proses hukum yang harus dijalani.