Fondasi Hubungan Antar Negara: Apa Saja yang Menjadi Sumber Hukum Internasional?

Apa saja yang menjadi sumber hukum internasional yang menjadi fondasi hubungan antar negara?

Fondasi Hubungan Antar Negara: Apa Saja yang Menjadi Sumber Hukum Internasional?
Ilustrasi hukum internasional (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Untuk menuntun hubungan antar negara yang sangat kompleks, adalah penting hadirnya sumber hukum internasional demi tegaknya keadilan dan perdamaian global. Apa saja yang menjadi sumber hukum internasional?

Dengan belajar tentang apa saja yang menjadi sumber hukum internasional, maka akan membuka wawasan terkait tatanan dunia yang kompleks dan dinamis.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa saja yang menjadi sumber hukum internasional yang menjadi fondasi hubungan antar negara demi terciptanya keadilan.

Berdasarkan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional (ICJ), disebutkan juga sumber hukum formal internasional yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, Keputusan pengadilan, dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

  1.   Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional, yang juga dikenal dengan berbagai istilah seperti treaty, international agreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants, memegang peranan penting dalam hukum internasional. Fungsinya adalah untuk memfasilitasi kerja sama antar negara.

Salah satu keunggulan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah bahwa mereka dituangkan secara tertulis. Hal ini membuatnya lebih mudah untuk dipahami dan dibuktikan, berbeda dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak memiliki teks tertulis.

Perjanjian internasional dianggap sebagai sumber hukum internasional, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/VCLT 1969. Untuk diakui sebagai perjanjian internasional, persetujuan tersebut harus dilakukan oleh negara-negara, tertulis, dan diatur oleh hukum internasional.

Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan jumlah negara yang terlibat, yaitu bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal. Contohnya meliputi UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan banyak lagi.

  1.   Hukum Kebiasaan Internasional

Hukum kebiasaan internasional adalah praktik yang dilakukan oleh negara-negara secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama. Namun, perbedaan harus dibuat antara hukum kebiasaan internasional dan praktik adat istiadat atau kesopanan internasional.

Untuk diakui sebagai sumber hukum, suatu kebiasaan internasional harus memenuhi unsur faktual (praktik umum) dan unsur psikologis (keyakinan bahwa praktik tersebut adalah suatu kewajiban).

Prinsip "persistent objector" mengizinkan beberapa negara untuk menolak keterikatan dengan hukum kebiasaan internasional jika mereka secara konsisten menyatakan penolakan mereka terhadapnya.

  1.   Prinsip Hukum Umum

Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip yang berlaku secara luas dalam berbagai bidang hukum, tidak hanya dalam hukum internasional tetapi juga dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan sebagainya. Beberapa contoh prinsip hukum umum meliputi:

  •         pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi);
  •         good faith (prinsip kejujuran dan kesetiaan);
  •         res judicata (keputusan yang telah diputuskan tidak dapat digugat kembali);
  •         nullum delictum nulla poena legenali (tidak ada kejahatan dan hukuman tanpa undang-undang);
  •         nebis in idem (tidak ada dua kali penuntutan untuk tindakan yang sama);
  •         retroaktif (berlaku surut);
  •         good governance (pengelolaan pemerintahan yang baik);
  •         duty to cooperate (kewajiban untuk bekerja sama); dan lain-lain.
  1.   Putusan Mahkamah

Pasal 38 ayat (1) Statuta Pengadilan Internasional (ICJ) mengakui bahwa putusan pengadilan adalah sumber tambahan hukum, yang dapat memperkuat atau bahkan menciptakan hukum internasional baru.

Meskipun putusan pengadilan tidak secara hierarkis lebih rendah dari sumber hukum lainnya, mereka dapat menjadi dasar yang mandiri untuk keputusan hakim dan digunakan untuk memperkuat sumber hukum yang lebih tinggi.

Terkadang, putusan pengadilan dalam kasus serupa bahkan dapat menciptakan hukum kebiasaan internasional baru.

  1.   Ajaran Para Sarjana Paling Terkemuka

Ajaran para sarjana terkemuka, sering disebut sebagai karya hukum atau doktrin, tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Meskipun demikian, kontribusi mereka sangat penting dalam perkembangan hukum internasional.

Contoh, pandangan Gidel tentang zona tambahan di laut, yang kemudian diikuti oleh banyak ahli, akhirnya menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Begitu juga, konsep Alfred Pedro tentang warisan bersama umat manusia menjadi dasar bagi banyak prinsip yang diakui dalam wilayah laut lepas dan dasar laut samudera.