Kronologi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan Dijerat UU ITE
Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits dijerat UU ITE karena unggahan dan kritiknya terhadap kerusakan lingkungan di salah satu Pantai Karimunjawa.
Penasihathukum.com - Baru-baru ini menjadi perbincangan publik terkait hukuman penjara yang ditujukan kepada seorang aktivis lingkungan atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Seperti apa kronologi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan hingga berakhir dipenjara?
Kronologi Aktivis Lingkungan Daniel Frits bermula dari unggahan media media sosial Facebook pada 12 November 2022 silam. Ia mengunggah tayangan pantai di Karimunjawa yang tercemar.
Karena unggahan ini, Daniel dinyatakan terbukti bermasalah karena menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (suku agama, ras, dan antargolongon). Simak kronologi Aktivis Lingkungan Daniel Frits yang dipenjara karena menyuarakan kerusakan lingkungan berikut ini.
Unggahan di Facebook
Dalam unggahan di laman akunnya, Daniel menampilkan tayangan video tercemarnya salah satu pantai di Karimunjawa. Video tersebut mendapatkan banyak dukungan dan respoons dari warganet.
Ia juga sempat membalas komentar dari warganet dengan menuliskan 'masyarakat otak udang'.
Dilaporkan ke Polisi
Atas unggahannya di media sosial tersebut, Daniel menuai ancaman dari pendukung keberadaan tambak udang. Akhirnya, ia dilaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada 27 Maret 2023 lalu.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Usai melakukan pemeriksaan, pada akhirnya Daniel ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2023, kemudian ia ditahan oleh pihak Kepolisian Jepara keesokan harinya.
Daniel mendapatkan dukungan dari Kawal Indonesia Lestari dengan diajukannya penangguhan yang sempat disetujui oleh kepolisian.
Kendati demikian, Daniel kembali ditahan pada 24 Januari 2024 di Kejaksaan Negeri Jepara karena berkas Daniel dianggap lengkap atau P21.
Sidang Daniel Frits
Pada 1 Februari 2024, Daniel menjalani sidang perdana. Pada 4 April 2024, Daniel divonis oleh Hakim Ketua Palrin Mangantas Bona dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Selain hukuman tersebut, handphone dan akun Facebook Daniel menjadi barang bukti dan dimusnahkan.
Ajukan Banding
Usai mendapatkan putusan terkait hukumannya, Kuasa Hukum Daniel mengajukan banding atas vonis hakim. Tim Advokasi Daniel, Rapin Murdiharjo mengungkapkan rasa terkejut dengan putusan majelis hakim atas hukuman terhadap Daniel. Ia menilai Daniel adalah pejuang lingkungan di Karimunjawa yang mengalami dampak akibat tambak udang ilegal.
Mendapatkan Banyak Dukungan
Kasus Daniel memperoleh banyak dukungan dari masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Save Karimunjawa. Pada Kamis, 4 April 2024 mereka berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Jepara untuk mengawal perkara Daniel Frits. Mereka juga berorasi dan menuntut vonis bebas untuk Daniel.