Apakah Perjanjian Tidak Tertulis Sah Menurut Hukum?
Perjanjian terdiri dari perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Apakah perjanjian tidak tertulis sah menurut hukum?
Penasihathukum.com - Dalam kehidupan sehari-hari perjanjian tidak tertulis atau perjanjian secara lisan kerap dilakukan oleh masyarakat. Apakah perjanjian tidak tertulis sah menurut hukum?
Sebelum menjawab tentang pertanyaan apakah perjanjian tidak tertulis sah menurut hukum, perlu diketahui jika perjanjian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Berikut ini penjelasan tentang apakah perjanjian tidak tertulis sah menurut hukum, dan bagaimana cara membuktikan suatu perjanjian yang hanya terucap secara lisan atau tidak tertulis.
Perjanjian Tidak Tertulis
Dalam KUHPerdata, dijelaskan jika perjanjian tidak harus tertulis. Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat unsur yaitu adanya kesepakatan, kecakapan hukum pihak yang melakukan perjanjian, adanya persoalan yang diperjanjikan, serta sebab yang tidak terlarang.
Kendati demikian, ada perjanjian baru dikatakan sah apabila dibuat secara tertulis, seperti perjanjian hibah hak atas tanah, pemberian kuasa untuk memasang hipotek atas kapal, perjanjian subrogasi, perjanjian pemberian kuasa membebankan hak tanggungan, dan perjanjian jaminan fidusia.
Membuktikan Perjanjian Tidak Tertulis
Selain daripada perjanjian yang wajib dibuat secara tertulis seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perjanjian tidak tertulis bisa dibuktikan ke pengadilan dalam beberapa cara.
Dalam sistem hukum, alat bukti terdiri dari beberapa hal yaitu bukti tulisan, keterangan saksi, persangkaan, dan pengakuan.
Dengan demikian, untuk membuktikan suatu perjanjian tidak tertulis, bisa dilakukan dengan keterangan saksi, persangkaan, pengakuan atau sumpah untuk menunjukkan memang benar telah ada perjanjian.
Pembuktian perjanjian tidak tertulis bisa dilakukan dengan menghadirkan saksi dengan alat bukti lain berupa pengakuan dari pihak yang melakukan perjanjian, atau juga bisa dengan bukti persangkaan seperti bukti transfer dan dokumen lain yang terlibat dalam perjanjian.
Bukti-bukti elektronik seperti rekaman, video, foto, voice note, email, dan lain-lain juga dapat menjadi bukti. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024.
Perlu diketahui, jika informasi atau dokumen elektronik dari hasil sadapan atau rekaman yang menjadi bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan oleh undang-undang.
Demikian penjelasan terkait perjanjian tidak tertulis dan cara membuktikan perjanjian tersebut. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.