Sering Terjadi, Apakah Perusahaan boleh Menahan Ijazah?
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah? secara hukum tidak ada larangan eksplisit bagi perusahaan untuk menahan ijazah, praktik ini harus dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah dan adil antara kedua belah pihak.
Penasihathukum.com - Ketika melamar kerja dan diterima di suatu perusahaan, tidak jarang perusahaan meminta kandidatnya untuk menyerahkan ijazah asli sebagai sebuah persyaratan. Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, apakah perusahaan boleh menahan ijazah.
Sebelum mengetahui jawaban apakah perusahaan boleh menahan ijazah, perlu diketahui jika setiap perusahaan memiliki tujuan penahanan ijazah di antaranya yaitu sebagai jaminan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan di tempat lain ketika berkontrak dengan perusahaan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan apakah boleh perusahaan menahan ijazah. Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Penahanan Ijazah
Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Karena itu, secara hukum, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Namun, apakah ini berarti perusahaan bisa menahan ijazah karyawan tanpa batasan?
Dalam praktiknya, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan biasanya didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, termasuk terkait penahanan ijazah.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini berarti, kedua belah pihak—baik perusahaan maupun karyawan—terikat dan harus memenuhi isi perjanjian tersebut.
Masalah yang Timbul dalam Penahanan Ijazah
Meskipun demikian, penahanan ijazah dapat menjadi bermasalah jika terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran asas perjanjian kerja. Contohnya, jika penahanan ijazah dilakukan di luar kesepakatan atau dengan dasar paksaan dari pihak perusahaan.
Penahanan ijazah juga bermasalah jika perusahaan tetap menahan ijazah meskipun karyawan sudah memenuhi kewajibannya, seperti membayar penalti atau telah menyelesaikan masa kontrak kerja.
Dalam kasus seperti ini, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan perusahaan yang menahan ijazah secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Meskipun secara hukum tidak ada larangan eksplisit bagi perusahaan untuk menahan ijazah, praktik ini harus dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah dan adil antara kedua belah pihak.
Penting bagi karyawan untuk memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Jika ada ketidakadilan dalam penahanan ijazah, karyawan memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tersebut dan mencari perlindungan hukum.
Penahanan ijazah seharusnya tidak menjadi alat tekanan yang merugikan karyawan, tetapi harus diatur dengan prinsip keadilan dan kesepakatan yang jelas.