Bermasalah dengan Pasangan, Bolehkah Mengajukan Gugatan Cerai tanpa Sepengetahuan Suami?

Bolehkah mengajukan gugatan cerai tanpa sepengatahuan suami. Jawabannya adalah boleh.

Bermasalah dengan Pasangan, Bolehkah Mengajukan Gugatan Cerai tanpa Sepengetahuan Suami?
Ilustrasi pertikaian suami istri (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Tidak selamanya hubungan rumah tangga berjalan dengan lancar. Ada kalanya, cerai menjadi keputusan yang bijak dan harus diambil. Kendati demikian, bagaimana jika hanya salah satu pihak yang menginginkan perceraian sementara pihak lainnya tidak. Bolehkah mengajukan gugatan cerai tanpa sepengetahuan suami.

Sebelum membahas tentang mengajukan gugatan cerai tapa sepengetahuan suami, perlu diketahui baik suami maupun istri tidak boleh meninggalkan kewajiban masing-masing. Apabila keduanya lalai dalam menjalankan kewajiban, maka keduanya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam tulisan ini, Penasihathukum.com akan mambahas tentang mengajukan gugatan cerai tanpa sepengetahuan suami.

Dalam berumah tangga, seorang suami bukan tidak mungkin tidak bisa melakukan tindakan yang membahayakan istri, atau bahkan mengkhianati istri, seperti dengan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan lain-lain.

Dalam Pasal 132 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan jika gugatan perceraian bisa diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali jika istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga diatur tentang gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Dalam pasal ini dijelaskan jika istri mempunyai hak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika istri bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama tanpa perlu disetujui atau diketahui oleh suami.

Kendati demikian, proses perceraian tetap akan melalui proses persidangan di Pengadilan Agama.

Kemudian, bukti-bukti yang diberikan yang mendukung perceraian dan bukti dari kedua belah pihak akan dipertimbangkan oleh hakim sebelum memutuskan permohonan perceraian.

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk melakukan gugatan ke pengadilan tanpa sepengetahuan suami, sebaiknya istri terlebih dahulu menyiapkan bukti-bukti kuat yang bisa mendukung alasan cerai.

Bukti -bukti yang bisa diajukan di antaranya bukti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti visum, laporan polisi, rekaman suara/video). Kemudian bukti perselingkuhan seperti foto, chat, email, dan lain-lain). Hal lain yang bisa menjadi bukti yaitu bukti penelantaran seperti bukti suami tidak memberi nafkah, lalu bukti pertikaian seperti rekaman percakapan dan saksi.

Demikian penjelasan tentang menggugat cerai suami tanpa sepengetahuannya. Siapkan diri secara mental dan emosinal, konsultasikan dengan Penasihathukum.com melalui nomor +6281568484819 untuk mendapatkan bantuan dan panduan dalam menjalani proses perceraian.