Bergantung pada Keadaan Konkrit Peristiwa, Simak Pengertian Penganiayaan Berencana dan Hukumnya
Pengertian penganiayaan berencana adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya. Unsur "berencana" inilah yang membedakan penganiayaan berencana dengan penganiayaan biasa.

Penasihathukum.com – Salah satu pelanggaran hukum yang merugikan orang lain baik secara fisik dan mental adalah penganiayaan, salah satu di antara sekian banyak jenis penganiayaan adalah penganiayaan berencana. Seperti apa pengertian penganiayaan berencana dan bagaimana dasar hukumnya?
Penting untuk mengetahui pengertian penganiayaan berencana dan dasar hukumnya, karena kategori penganiayaan ini bisa dikatakan lebih serius dibandingkan penganiayaan biasa terlebih karena adanya unsur perencanaan.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang pengertian penganiayaan berencana dan dasar hukum atau konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan akibat tindakan ini.
Penganiayaan berencana adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya. Unsur "berencana" inilah yang membedakan penganiayaan berencana dengan penganiayaan biasa.
Pelaku tidak hanya sekadar melakukan tindakan kekerasan secara impulsif, tetapi telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan perbuatan tersebut.
Penganiayaan berencana adalah bentuk penganiayaan yang dilakukan setelah adanya perencanaan matang oleh pelaku.
Perencanaan ini menunjukkan adanya niat yang telah dipertimbangkan dengan tenang dan matang, bukan tindakan spontan atau impulsif. Unsur "berencana" mengharuskan adanya tenggang waktu, betapapun singkatnya, untuk mempertimbangkan dan memikirkan tindakan tersebut dengan tenang.
Tenggang waktu ini tidak harus lama, namun cukup untuk pelaku memikirkan risiko dan cara-cara pelaksanaan penganiayaan.
Dasar Hukum Penganiayaan Berencana
Di Indonesia, penganiayaan berencana diatur dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengkategorikan penganiayaan berencana menjadi tiga jenis berdasarkan dampak yang ditimbulkan:
- Penganiayaan berencana yang tidak mengakibatkan luka berat atau kematian, dimana pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
- Penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dimana pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
- Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, dimana pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Unsur-unsur Penganiayaan Berencana
Untuk menentukan apakah suatu tindakan termasuk penganiayaan berencana, beberapa unsur harus terpenuhi:
- Tindakan dilakukan setelah adanya perencanaan matang dan tenang.
- Keputusan untuk melakukan penganiayaan diambil dalam suasana batin yang tenang.
- Ada tenggang waktu yang cukup antara keputusan untuk melakukan penganiayaan dan pelaksanaannya. Dalam tenggang waktu ini, pelaku dapat mempertimbangkan berbagai aspek, seperti risiko yang akan dihadapi. Kemudian cara, alat, dan waktu yang tepat untuk melaksanakan penganiayaan, serta cara untuk menghilangkan jejak atau bukti.
Keberadaan unsur "berencana" membuat penganiayaan ini berbeda dari penganiayaan biasa, karena menunjukkan adanya niat jahat yang telah dipertimbangkan matang-matang oleh pelaku.
Hal ini menunjukkan tingkat keseriusan dan bahaya dari tindakan tersebut, sehingga ancaman hukumannya pun lebih berat dibandingkan dengan penganiayaan biasa.
Penganiayaan berencana adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan setelah perencanaan yang matang dan tenang oleh pelaku.
Dengan adanya unsur perencanaan, penganiayaan ini dianggap lebih serius dan berbahaya, sehingga diatur dengan hukuman yang lebih berat dalam Pasal 353 KUHP.
Memahami pengertian dan unsur-unsur penganiayaan berencana membantu kita dalam mengenali tindakan ini dan memahami konsekuensi hukumnya.
Penganiayaan dalam bentuk apapun harus dihindari untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan perbuatan tersebut.