Memahami Konsekuensi Hukum, Apakah Laka Lantas Termasuk Tindak Pidana?
Dalam sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas), apakah laka lantas termasuk tindak pidana

Penasihathukum.com - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) adalah kejadian yang tentu saja tidak diinginkan oleh siapapun. Terdapat berbagai konsekuensi dari laka lantas, mulai dari kerusakan fisik, materi, bahkan tuntutan hukum. Apakan laka lantas termasuk tindak pidana?
Penting untuk diketahui oleh siapa saja, apakah laka lantas termasuk tindak pidana untuk mengetahui langkah yang tepat dan harus diambil pasca kecelakaan terjadi.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang konsekuensi hukum dari laka lantas, dan menjawab pertanyaan apakah laka lantas termasuk tindak pidana.
Laka Lantas yang Termasuk Tindak Pidana
Tidak semua laka lantas adalah tindak pidana. Laka lantas bisa disebut sebagai tindak pidana jika telah memenuhi unsur-unsur yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu:
- Lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan laka lantas sehingga korban meninggal dunia. Pelaku bisa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp15 juta.
- Lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan laka lantas sehingga korban mengalami luka berat. Pelaku bisa dijerat dengan penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp750 ribu.
- Mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Pelaku bisa diancam penjara maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp5 juta.
- Tabrak lari usai menabrak seseorang. Pelaku bisa dipidana penjara maksimal tujuh tahun dan atau denda maksimal Rp10 juta.
Laka Lantas yang Tidak Termasuk Tindak Pidana
Dalam UU LLAJ juga disebutkan jenis laka lantas yang tidak termasuk tindak pidana sehingga pengendara tidak dikenai sanksi pidana, yaitu:
- Laka lantas yang hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan da atau barang. Pengemudi hanya dikenai sanksi denda.
- Laka lantas karena faktor alam, seperti longsor atau hujan deras. Pengemudi tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
- Laka Lantas karena kecelakaan tunggal, tanpa melibatkan orang lain. Kecelakaan ini juga tidak termasuk tindak pidana.
Kendati demikian, pengemudi juga tetap dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan akibat laka lantas yang disebabkannya.
Demikian penjelasan tentang apakah laka lantas termasuk tindak pidana. Konsultasikan masalah hukum anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp +6281568484819.