Seperti Apa Prosedur Kepolisian Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak?

Pihak kepolisian terlibat dalam menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual. Prosedur kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak meliputi beberapa tahap.

Seperti Apa Prosedur Kepolisian  Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak?
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kekerasan terhadap anak kerap terjadi di mana saja, baik di tempat umum, rumah, sekolah, dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata karena hal ini membahayakan tumbuh  kembang anak.

Pihak kepolisian juga terlibat dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Seperti apa prosedur kepolisian terkait hal tersebut?

Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang prosedur kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, khususnya pada kasus kekerasan seksual.

Pada kasus kekerasan seksual pada anak, biasanya pelapor terlebih dahulu membuat laporan ke kepolisian, kemudian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) membuat laporan tembusan ke Piket Reskrim.

Setelah itu, pelapor akan dimintai keterangan dan hasilnya akan dilimpahkan ke bagian Bin-Op Reskrim Umum, sebelum akhirnya berkas laporan dibawa ke direktur.

Setelah itu, kurang lebih 1 hari laporan akan dilimpahkan oleh Direktur Reskrim ke Sub-Dit bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA). di PPA akan dibuatkan Administrasi Penyidikan (Mindik). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pelapor sebagai saksi lapor, dan anak sebagai korban dan/atau saksi-saksi yang mengetahui.

Berikut ini prosedur pelaksanaan penyidikan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

1. Pemeriksaan korban

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan atas tndak pidana yang menimpa korban.

2. Pemeriksaan saksi-saksi

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan guna penyidikan perkara tindak pidana yang didengar dan dilihat sendiri oleh saksi. Keterangan ini akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti telah memberikan pernyataan.

3. Pemeriksaan terhadap pelaku

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan benar tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Penyidik akan mencatat keterangan dari pelaku ke dalam BAP.

4. Pembuatan BAP

Dalam BAP berisi tentang keterangan tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan dan seterusnya.

5. Penggeledahan 

Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dalam melakukan penggeledahan penyidik harus mempunyai surat izin dari ketua pengadilan. Sebelum melakukan penggeledahan penyidik terlebih dahulu harus menunjukkan tanda pengenal ke pihak tersangka atau keluarganya. Guna keamanan dan ketertiban dalam penggeledahan, petugas dapat melakukan penjagaan tempat yang bersangkutan dan berhak memerintahkan orang untuk tidak meninggalkan tempat tersebut.

6. Penyitaan Barang Bukti

Di dalam melakukan penyitaan ada ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan oleh penyidik antara lain harus mempunyai surat izin untuk melakukan penyitaan, menunjukkan tanda pengenal, penyidik memerintahkan kepada tersangka untuk menyerahkan barang bukti yang telah ia gunakan untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan penyidik akan membungkus barang bukti yang disita.

7. Penyerahan Berkas Perkara ke Pengadilan

Jika di dalam proses pemeriksaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sudah selesai maka berkas akan diserahkan ke pengadilan. Namun jika berkas di

nilai kurang lengkap maka pihak pengadilan akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk melengkapinya dan penyidik berkewajiban untuk melakukan penyidikan tambahan guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber: Astawa, K. A. B. (2023). Peran Kepolisian Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kota Mataram (Studi Pada Polresta Mataram). Janaloka, 2(1), 99-113.