Putusan MK tentang Sengketa Pemilu 2024: Tahapan dan Jadwal Sidang

Tahapan dan jadwal siang putusan MK tentang sengketa Pemilu 2024

Putusan MK tentang Sengketa Pemilu 2024: Tahapan dan Jadwal Sidang
Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 (Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi)

Penasihathukum.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang sengketa Pemilu Presiden 2024. Seperti apa tahapan, jadwal sidang, serta putusan MK terkait sengketa pemilu 2024.

Seperti diketahui, dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, putusan MK tentang sengketa pemilu 2024 sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia.

Usai sidang perdana pada terkait sengketa pemilu 2024 pada Rabu, 27 Maret 2023 lalu, kemudian akan dilanjutkan sidang kembali membahas hal tersebut. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tahapan dan jadwal sidang terkait putusan MK tentang sengketa pemilu 2024.

Pengajuan Gugatan

Gugatan hasil pilpres 2024 harus diajukan selambat-lambatnya 3 x 24 jam, sejak pengumuman penetapan pemenang pilpres disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Sidang

Pemeriksaan awal dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, yang meliputi pengecekan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta validasi alat bukti yang diajukan oleh pemohon.

Penyerahan jawaban dari pihak yang diduga bertentangan dengan permohonan (Termohon), keterangan dari pihak terkait, dan pemberi keterangan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024.

Penyerahan jawaban dari pihak yang diduga bertentangan dengan permohonan (Termohon), keterangan dari pihak terkait, dan pemberi keterangan disampaikan kepada Mahkamah pada saat sidang dimulai.

Pada tanggal 28 Maret 2024, dalam persidangan, Mahkamah mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari pihak terkait, dan pemberi keterangan. Alat bukti dari Termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan juga disahkan pada tanggal tersebut.

Selanjutnya, dalam persidangan berikutnya yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 18 April 2024, Mahkamah mendengarkan keterangan dari saksi dan/atau ahli serta melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap alat bukti tambahan.

Putusan MK

Setelah proses persidangan, pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah mengucapkan putusan atau ketetapan terkait perkara yang sedang diproses.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa perkara harus diputuskan paling lambat dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam sistem e-BRPK (elektronik Badan Registrasi Perkara Konstitusi).

Selanjutnya, pada tanggal yang sama, yaitu 22 April 2024, salinan putusan atau ketetapan disampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.