Pencemaran Nama Baik di Medsos, Begini Cara Lapor Polisi Kasus UU ITE

Pencemaran nama baik di media sosial yang melanggar UU ITE, sering dilakukan dengan tujuan merugikan pihak lain

Pencemaran Nama Baik di Medsos, Begini Cara Lapor Polisi Kasus UU ITE
SPKT (Sumber: Polresjogja.com)

Penasihathukum.com - Dengan semakin berkembangnya teknologi, pencemaran nama baik juga banyak dilakukan secara daring melalui media sosial (medsos), seperti menjelek-jelekkan nama baik organisasi, perusahaan, atau individu melalui media sosial. Hal tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, lalu bagaimana cara lapor polisi kasus UU ITE?

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Oleh karena itu adalah penting untuk mengetahui cara lapor polisi kasus UU ITE, terlebih jika sedang dirugikan oleh orang lain secara daring.

Pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak  bertanggung jawab. Mereka biasanya melakukan pencemaran melalui teks, gambar, video, dan lain-lain. Berikut ini cara lapor polisi kasus UU ITE.

1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Kuat

Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin melaporkan ke polisi adalah mengumpulkan saksi dan bukti pencemaran yang dilakukan oleh orang lain.

Bukti-bukti dapat berupa foto, tangkapan layar (screenshot), video, dan lain-lain. Sementara saksi, yaitu orang yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di media sosial maupun media yang lain.

Mengumpulkan saksi dan bukti dilakukan untuk menguatkan adanya tindakan pencemaran nama baik yang merugikan seseorang dan akan bermanfaat untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.

Siapkan juga kronologis kejadian, kapan itu terjadi, kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan siapa yang  telah  melakukan pencemaran nama baik.

2. Siapkan Kuasa Hukum

Agar pelaporan pencemaran nama baik ke kepolisian berjalan dengan lebih baik bisa dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum, sehingga laporan lebih tertata dan terarah.

3. Lapor ke Polisi

Setelah semuanya siap, selanjutnya adalah melaporkan pencemaran nama baik ke kepolisian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, atau mengunjungi Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Bentuk laporan bisa secara lisan dan tulisan. Apabila secara tertulis, surat laporan harus ditandatangani oleh pelapor.

Apabila secara lisan, makan penyidik akan mencatat dan menyerahkannya kepada pelapor untuk ditandatangani.

Selanjutnya, pihak penyidik menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor, dan pihak kepolisian akan menyelidiki laporan setelah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Laporan pencemaran nama baik hanya berlaku selama enam bulan usai pelapor mengetahui dan akan dianggap kadaluarsa jika kasusnya melewati batas tersebut.