Bagaimana Jika Seseorang Tidak Mampu Membayar Pengacara? Ini yang Harus Dilakukan
Bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar pengacara? Terdapat dua cara yang bisa ditempuh.

Penasihathukum.com – Memiliki masalah finansial menjadi alasan seseoang tidak sanggup membayar pengacara. Namun, bukan berarti orang yang tidak mampu tidak berhak untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar pengacara, apa yang harus dilakukan?
Penting untuk mengetahui bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar pengacara, untuk mendapatkan solusi yang bisa ditempuh agar tetap dapat memperjuangkan keadilan dengan mendapatkan bantuan hukum yang tepat.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas bagaiamana jika seseorang tidak mampu membayar pengacara serta langkah apa yang bisa ditempuh. Simak ulasan berikut ini..
Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara, bisa mendapatkan jasa pengacara secara gratis.
Terdapat dua cara untuk memperoleh jasa pengacara gratis yaitu dengan meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan, dan dengan meminta bantuan hukum kepada advokat pro bono.
Legal Aid
Dalam Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dijelaskan jika legal aid atau bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan.
Legal aid diberikan kepada penerima bantuan yang menghadapi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum yang diberikan meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum penerima bantuan.
Apabila dicermati, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan.
Orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan adalah orang yang tidak mampu atau termasuk dalam kelompok orang miskin yang tidak bisa memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (termasuk hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan).
Syarat untuk mendapatkan legal aid yaitu mengajukan permohonan lisan atau tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat terkait perkara yang dimintakan bantuan hukum, menyerahkan dokumen terkait perkara, serta melampirkan surat keterangan miskin.
Pro Bono
Pro bono diberikan oleh pengacara di manapun tanpa terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan. Dalam Pasal 3 dan 10 PP Nomor 83 Tahun 2008 dan Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma (Peradi Nomor 1 Tahun 2010), disebutkan jika pemberian pro bono tidak terbatas di ruang sidang/pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.
Pengacara harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
Peraturan terkait pro bono mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003, PP Nomor 83 Tahun 2008, dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan-peraturan tersebut menegaskan jika pengacara wajib memberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Yang dimaksud dengan pencari keadilan yang tidak mampu yaitu seseorang atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi yang memerlukan jasa pengacara guna penanganan masalah hukum.
Syarat untuk memperoleh pro bono yaitu mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada advokat, atau melalui organisasi advokat, atau melalui LBH.
Dalam permohonan tersebut harus memuat identitas pemohon meliputi nama, alamat, dan pekerjaan, kemudian uraian terkait perkara yang dimohonkan bantuan, serta lampiran surat keterangan tidak mampu.
Demikian penjelasan tentang bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar pengacara.