Berkendara Hingga Menabrak Orang, Begini Hukum Laka Lantas Anak di Bawah Umur

Seperti apa hukum laka lantas anak di bawah umur?

Berkendara Hingga Menabrak Orang, Begini Hukum Laka Lantas Anak di Bawah Umur
Ilustrasi berkendara di jalan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dewasa ini, sepertinya menjadi pemandangan biasa anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Tak jarang mereka terlibat kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Bagaimana jika anak berkendara hingga menabrak orang lain? Seperti apa hukum laka lantas anak di bawah umur?

Meskipun masih di bawah umur, bukan berarti pelaku  terhindar dari jerat hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hukum laka lantas anak di bawah umur, agar mendapatkan pertanggungjawaban jika hal tersebut terjadi dan merugikan orang lain.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukum laka lantas anak di bawah umur, khususnya apabila anak menjadi pelaku utama dalam sebuah kecelakaan.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Apabila seorang anak berkendara dan kemudian menjadi sebab kecelakaan lalu lintas atau menabrak orang lain, maka dapat dikatakan anak tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2012, yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12 tahun tetapi belum genap berusia 18 tahun, dan diduga telah melakukan tindak pidana.

Ancaman Hukum

Apabila sang anak karena kelalaiannya menyebabkan korban terluka maka dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 atau 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Undang-undang ini menjelaskan jika korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka pelaku bisa diancam penjara maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp2 juta.

Apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp10 juta.

Kendati demikian, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan jika, anak yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) bisa diancam dengan kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam UU LLAJ berlaku untuk orang dewasa. Apabila anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, maka disesuaikan dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012, dimana hukuman yang dijatuhkan maksimal setengah dari maksimum ancaman penjara bagi orang dewasa.

Perlu dicatat pidana penjara untuk anak hanya sebagai upaya terakhir saja.

Ganti Rugi

Dalam UU LLAJ, pelaku jiga wajib mengganti kerugian yang dialami oleh korban akibat kecelakaan yang terjadi. Korban dapat meminta ganti rugi dengan mengajukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum, yang harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

KUH Perdata juga mengatur, jika seseorang dapat bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tanggungannya. Dalam hal ini adalah orang tua.

Dalam Pasal 1367 KUH Perdata, disebutkan jika orang tua dan wali memiliki tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa yang menjadi tanggungannya.

Demikian penjelasan tentang hukum laka lantas bagi anak di bawah umur. Konsultasikan masalah hukum anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp  +6281568484819.