Dasar Hukum Autopsi di Indonesia, Apakah Keluarga Boleh Menolak Proses Tersebut?

Apakah keluarga boleh menolak proses autopsi? Bagaimana dasar hukum autopsi di Indonesia

Dasar Hukum Autopsi di Indonesia, Apakah Keluarga Boleh Menolak Proses Tersebut?
Ilustrasi mayat (Sumber: Klikdokter)

Penasihathukum.com – Autopsi atau bedah mayat untuk memperoleh informasi penyebab kematian seseorang masih menjadi hal tabu di Indonesia. Bagaimana dasar hukum autopsi di Indonesia, apakah keluarga berhak menolak autopsi untuk anggota keluarganya yang meninggal?

Sebelum mengetahui dasar hukum autopsi, perlu diketahui jika di Indonesia keluarga memiliki hak untuk menolak autopsi, tetapi harus dipertimbangkan berdasarkan situasi dan faktor-faktor terkait.

Keluarga berhak untuk menolak autopsi, kecuali dalam kasus tertentu seperti kematian tidak wajar yang memerlukan investigasi. Namun, perlu diketahui, terdapat aturan jika tidak boleh ada yang menghalang-halangi proses penyidikan dalam suatu perkara yang melibatkan seseorang yang telah meninggal.

Dasar Hukum Autopsi

Pelaksanaan autopsi forensik tertera dalam Pasal 133 KUHAP. Dalam pasal tersebut menjelaskan jika demi kepentingan peradilan penyidik berwenang untuk mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya, terlebih ketika menangani korban yang luka, keracunan, atau mati karena peristiwa tindak pidana.

Lalu, dalam Pasal 134 KUHAP, dalam hal sangat diperlukan dan keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin dihindari, maka penyidik wajib memberitahu keluarga korban tentang autopsi yang akan dilakukan.

Apabila keluarga keberatan, maka penyidik wajib menjelaskan dengan jelas maksud dan tujuan dari proses autopsi tersebut.

Apabila dalam waktu duha hari tidak ada tanggapan dari keluarga atau yang diberitahu, maka penyidik bisa mengirim mayat tersebut kepada ahli forensik.

Sanksi Menghalangi Proses Autopsi

Terdapat sanksi pidana bagi orang yang mencegah, menghalangi, atau menggagalkan autopsi yang diatur dalam Pasal 222 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 283 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku pada 2026 mendatang.

  1. Pasal 222 KUHP

Dalam pasal ini, orang yang mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta.

  1. Pasal 283 UU Nomor 1 Tahun 2023

Dalam pasal ini, orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan, bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 aun atau pidana denda maksimal Rp50 juta.

Ketentuan ini tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan jenazah.

Demikian penjelasan tentang dasar hukum autopsi di Indonesia.