Sering Salah Sebut, Terdakwa dan Tersangka Apa Bedanya?

Terdakwa dan tersangka apa bedanya? Meskipun kerap disandingkan tapi keduanya memiliki perbedaan yang jelas.

Sering Salah Sebut, Terdakwa dan Tersangka Apa Bedanya?
Ilustrasi tersangka dan terdakwa (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Bagi orang yang berkecimpung dalam dunia hukum pertanyaan ‘terdakwa dan tersangka apa bedanya’ mungkin terdengar sepele. Bagi masyarakat awam, kedua istilah tersebut kerap tertukar bahkan dianggap sama.

Penting untuk mengetahui terdakwa dan tersangka apa bedanya, karena istilah ini selalu digunakan secara bergantian tetapi bermakna berbeda dalam proses hukum pidana.

Memahami perbedaan keduanya penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan keadilan dalam proses peradilan. Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas terkait pertanyaan terdakwa dan tersangka apa bedanya.

Tersangka

Sebutan tersangka diperuntukkan bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana serta belum diajukan ke pengadilan.

Status ini diperoleh oleh seseorang yang ditetapkan oleh penyidik usai dilakukan pemeriksaan dan ditemukannya barang bukti yang cukup.

Tersangka memiliki hak memperoleh pendampingan hukum dan tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau tidak manusiawi.

Terdakwa

Terdakwa merupakan sebutan untuk seseorang yang telah diajukan ke pengadilan dan didakwa melakukan tindak pidana.

Status ini ditetapkan usai jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Terdakwa mempunyai hak atas peradilan yang adil dan terbuka, serta dibela oleh penasihat hukum.

Terdakwa dikatakan bersalah apabila telah terbukti bersalah dan diputuskan oleh pengadilan.

Dengan demikian, untuk menghindari kesalahan dalam istilah tersangka dan terdakwa, pakailah istilah tersangka untuk orang yang diduga melakukan tindak pidana dan belum diajukan ke pengadilan.

Kemudian, gunakan istilah terdakwa untuk orang yang telah diajukan ke pengadilan dan didakwa melakukan tindak pidana.

Perlu diketahui, jika tersangka dan terdakwa belum tentu bersalah. Tersangka dan terdakwa berhak atas praduga tak bersalah dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, orang yang terbukti bersalah oleh pengadilan selanjutnya disebut dengan terpidana, yaitu status hukum yang diberikan kepada seseorang usai diputus bersalah ole pengadilan dan dikenai sanksi pidana.