Bertugas Membantu Pengacara, Bagaimana Cara Menjadi Paralegal?
Cara menjadi paralegal adalah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan serta mengikuti pelatihan
Penasihathukum.com – Bidang hukum memiliki banyak profesi yang bisa dipilih, salah satunya adala paralegal. Paralegal adalah asisten profesional yang membantu pengacara dalam menangani kasus hukum. Bagaimana cara menjadi paralegal?
Penting untuk mengetahui cara menjadi paralegal, terlebih bagi mereka yang ingin menjajaki profesi ini. Perlu diketahui, meskipun bukan pengacara, paralegal berperan penting dalam kelancaran proses hukum.
Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara menjadi paralegal, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dan lain-lain. Simak ulasan berikut ini..
Peran Paralegal
Paralegal memiliki peran untuk membantu pengacara dalam menangani suatu kasus hukum. Karena fungsinya membantu pengacara, tak jarang paralegal juga disebut sebagai asisten hukum.
Dalam praktiknya, paralegal berperan menjembatani masyarakat pencari keadilan dengan pengacara dan aparat penegak hukum.
Di Indonesia aturan tentang paralegal diatur dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Pemberi Bantuan Hukum.
Permenkumham ini menjelaskan, paralegal merupakan setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang sudah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai pengacara, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.
Syarat Menjadi Paralegal
Syarat menjadi paralegal, seseorang harus memenuhi syarat perekrutan seperti yang tertuang dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Bisa baca tulis
- Bukan anggota TNI, Polri dan ASN
- Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh pemberi bantuan hukum
- Tidak bertentangan dengan perundang-undangan
Kompetensi yang Harus Dimiliki Paralegal
Paralegal berhak memperoleh peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya.
Paralegal juga wajib melaksanakan bantuan hukum dan pelayanan hukum sesuai penugasan dari pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan dan standar layanan.
Paralegal juga harus memiliki kompetensi meliputi:
- Pemahaman hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan masyarakat.
- Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi hukum.
- Keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan kepada masyarakat.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
Untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi, paralegal harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga non-pemerintah.
Untuk mengajukan pengakuan kompetensi dari Pemberi Bantuan Hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, diperlukan lampiran laporan pendidikan dan pelatihan paralegal, serta laporan aktualisasi yang mencakup rencana, pelaksanaan, dan hasil kerja yang dibuat oleh paralegal dan ditandatangani oleh advokat sebagai mentor dan ketua Pemberi Bantuan Hukum.
Namun, posisi paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum non-litigasi, sehingga tidak dapat disamakan dengan advokat. Saat menjalankan tugas, paralegal wajib menunjukkan kartu identitas atau surat tugas yang berlaku.
Kartu identitas paralegal berlaku maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan surat tugas hanya berlaku selama paralegal menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.