Bisa Dijerat UU ITE, Apa Hukum Judi Online?
Apa hukum judi online? Judi online di Indonesia bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP
Penasihathukum.com – Menjadi sisi negatif kemudahan akses internat adalah judi online yang menawarkan keuntungan instan dengan bertaruh nasib, padahal judi online menyimpan bahaya dan konsekuensi hukum yang serius. Seperti apa hukum judi online?
Penting untuk mengetahui apa hukum judi online agar terhindar dari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain tersebut.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang judi online, apa hukum judi online, dan dampak yang bisa saja ditimbulkan dari judi online.
Pengertian Judi Online
Judi online merupakan permainan yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dengan taruhan uang atau barang berharga, dengan hasil akhir ditentukan oleh keberuntungan.
Ciri khas judi online meliputi taruhan uang atau barang berharga untuk mengikuti permainan, dan hasil judi online ditentukan oleh faktor keberuntungan, bukan karena keterampilan bermain.
Dampak Negatif Judi Online
Judi online bisa memberikan dampak negatif bagi individu maupun orang lain. Bagi diri sendiri, judi online bisa menyebabkan kecanduan yang membuat pemain mengabaikan tanggung jawab dan kebutuhan hidup lain.
Judi online juga bisa memicu stres, kecemasan, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri yang disebabkan oleh kehilangan uang dan kekalahan dalam judi online.
Pemain juga akan menderita kerugian finansial yang menjerumuskan seseorang dalam utang, penipuan, dan tindakan kriminal lain.
Selain itu kegiatan ini juga akan memicu pemain melakukan kekerasan terhadap orang lain untuk memperoleh uang taruhan.
Selain merugikan diri sendiri judi online juga memberikan dampak negatif bagi keluarga, dimana judi online menjadi sumber konflik dan pertengkaran dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga mengabaikan tanggung jawab dalam mengasuh dan mendidik anak.
Hukum Judi Online
Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 mengatur ketentuan mengenai distribusi informasi terkait perjudian melalui sistem elektronik. Terdapat beberapa unsur penting dalam pasal ini, yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses.
Mendistribusikan diartikan sebagai mengirimkan atau menyebarkan informasi dan dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Mentransmisikan berarti mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
Membuat dapat diakses mencakup semua tindakan selain mendistribusikan dan mentransmisikan yang menyebabkan informasi atau dokumen elektronik dapat diketahui oleh pihak lain atau publik.
Pasal ini secara khusus mengatur tindakan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, menawarkan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan perjudian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Selain dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam KUHP lama melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis, serta dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 melalui Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 303 KUHP lama mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Pasal 303 bis mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin atau ikut serta main judi di tempat umum tanpa izin.
Jika pelanggaran diulang dalam waktu 2 tahun, pidana dapat diperberat hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 426 mengancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi.
Pasal 427 mengancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta bagi yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat tercipta kepatuhan hukum yang lebih baik serta mencegah penyalahgunaan teknologi untuk perjudian di Indonesia.