Jangan Coba-coba, Ini Hukuman Bagi Pengedar Narkoba
Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur hukuman bagi pengedar narkoba.
Penasihathukum.com - Narkotika dan oat-obatan terlarang (Narkoba) adalah ancaman serius bagi bangsa di manapun itu. Pasalnya, narkoba dapat merusak individu pemakai, keluarga, hingga negara. Tak ayal, baik pemakai maupun pengedar bisa terancam hukuman yang berat. Apa saja hukuman bagi pengedar narkoba?
Tentu saja negara telah mengatur regulasi terkait hukuman bagi pengedar narkoba. Hal ini dikarenakan, narkoba memiliki dampak negatif yang memicu perilaku kriminalitas dan menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia.
Hukuman Pengedar Narkoba
Hukuman bagi pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). .
Pasal 115
Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitkan Narkotika Golongan I tanpa izin atau melanggar hukum akan dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Dalam kasus di mana tindakan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitkan Narkotika Golongan I seperti yang disebutkan dalam ayat (1) dilakukan dengan jumlah yang signifikan, yaitu tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon dengan berat lebih dari 5 gram, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 120
Orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitkan Narkotika Golongan II tanpa izin atau melanggar hukum akan dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp600 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Jika tindakan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitkan Narkotika Golongan II dilakukan dengan jumlah lebih dari 5 gram, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimum.
Pasal 125
Setiap individu yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitkan Narkotika Golongan III tanpa izin atau melanggar hukum akan dijatuhi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun, serta denda minimal Rp400 juta dan maksimal Rp3 miliar.
Jika tindakan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitkan Narkotika Golongan III dilakukan dengan jumlah lebih dari 5 gram, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimum.
Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2)
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana mati bagi para pengedar narkoba yang terlibat dalam kegiatan produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dan II. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana mati jika jumlah narkotika yang didistribusikan mencapai ambang tertentu.
Pasal 114 dan Pasal 118
Hukuman pidana mati juga dapat diberlakukan terhadap pengedar narkoba yang melakukan tindakan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II, jika jumlah narkotika yang diperdagangkan mencapai ambang tertentu.