Menyingkap Kebenaran di Balik Persidangan, Pahami Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti
Perbedaan alat bukti dan barang bukti. keduanya mempunyai perbedaan fundamental yang harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Penasihathukum.com – Dalam dunia hukum alat bukti dan barang bukti menjadi hal yang tak terpisahkan dan memerankan peran krusial untuk tegaknya keadilan. Apa perbedaan alat bukti dan barang bukti.
Penting untuk memahami perbedaan alat bukti dan barang bukti, karena keduanya mempunyai perbedaan fundamental yang harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perbedaan alat bukti dan barang bukti serta menjelaskan hubungan erat di antara keduanya khususnya dalam hukum pidana. Simak penjelasan berikut ini.
Pembuktian dalam hukum pidana adalah aspek yang sangat penting dan utama. Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman pidana jika pengadilan mendapatkan keyakinan, berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang, bahwa orang tersebut bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan.
Alat Bukti
Alat bukti adalah segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan suatu tindak pidana dan dapat digunakan sebagai bahan pembuktian untuk menimbulkan keyakinan hakim mengenai kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Barang Bukti
Barang bukti adalah benda yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan dapat digunakan untuk mendukung alat bukti lainnya dalam proses pembuktian. Menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP, terdapat dua jenis barang bukti yaitu benda berwujud dan tidak berwujud.
Benda berwujud yaitu benda yang dipakai dalam melakukan atau mempersiapkan tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, benda yang dibuat atau diperuntukkan khusus untuk melakukan tindak pidana, benda lain yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana.
Sementara itu benda tidak berwujud yaitu seperti tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana. Barang yang tidak terkait dengan tindak pidana bukan merupakan barang bukti.
Dalam kasus tersangka tertangkap tangan, penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, selama benda tersebut ditujukan kepada atau berasal dari tersangka.
Dalam proses penyitaan, KUHAP mengatur agar penyitaan dilakukan dengan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan barang bukti untuk memastikan barang bukti tetap utuh dan dapat digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Pembuktian dalam hukum pidana adalah proses yang krusial untuk menegakkan keadilan. Alat bukti dan barang bukti memainkan peran penting dalam proses ini. Alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sedangkan barang bukti mencakup benda berwujud dan tidak berwujud yang terkait dengan tindak pidana. Keduanya harus digunakan secara hati-hati dan tepat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.