Hukum Membunuh Hewan Peliharaan Orang Lain

Hukum membunuh hewan peliharaan orang lain dapat diancam dengan pasal Pasal 406 KUHP

Hukum Membunuh Hewan Peliharaan Orang Lain
Hewan peliharaan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Bagi sebagian orang hewan peliharaan tidak hanya dianggap sekedar binatang, tetapi juga sebagai anggota keluarga. Kehilangan hewan peliharaan juga pasti menjadi pengalaman yang menyakitkan, apalagi jika hewan peliharaan dibunuh oleh orang lain. Seperti apa hukum membunuh hewan peliharaan orang lain.

Penting untuk mengetahui hukum membunuh hewan peliharaan orang lain, agar ketika hewan kesayangan mengalami situasi yang tidak mengenakkan tersebut, pemilik bisa mengambil tindakan hukum.

Selain itu, bagi orang lain juga perlu untuk mengetahui hukum membunuh hewan peliharaan orang lain, agar tidak semena-mena melakukan pembunuhan walaupun itu kepada binatang peliharaan.

Mengacu pada Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang membunuh hewan peliharaan milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 406 KUHP mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan merusak atau menghilangkan barang atau hewan milik orang lain. Berikut adalah isi lengkap dari Pasal 406 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 406 ayat (2):  "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.

Meski nominal denda tersebut terlihat kecil, hukuman penjara merupakan sanksi yang lebih signifikan dan berfungsi sebagai pencegahan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.

Hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap hewan peliharaan melalui Pasal 406 ayat (2) KUHP. Tindakan merusak atau membunuh hewan peliharaan orang lain tidak hanya dianggap melawan hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana yang serius.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menghormati hak milik orang lain, termasuk hewan peliharaan mereka.