Melalui Berbagai Tahap, Bagaimana Suatu Undang-undang Dibuat di Indonesia
Bagaimana suatu undang-undang dibuat di Indonesia tentu melalui berbagai tahap yang sangat kompleks
Penasihathukum.com - Proses pembuatan undang-undang merupakan refleksi demokrasi dan partisipasi berbagai pihak, yang melalui tahapan cermat dan penuh pertimbangan agar menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan berpihak kepada rakyat. Bagaimana suatu undang-undang dibuat di Indonesia?
Penting untuk memahami bagaimana suatu undang-undang dibuat di Indonesia, untuk lebih bisa menelaah makna di balik lahirnya sebuah undang-undang yang melewati proses panjang dan kompleks.
Oleh karena itu, Penasihathukum.com akan membahas tentang bagaimana suatu undang -undang dibuat di Indonesia sebelum akhirnya diterapkan dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia.
Pengertian Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang berisi norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-undang menempati posisi sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, guna mengatur kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan dalam bentuk negara.
Undang-undang dibuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Proses Pembentukan Undang-undang di Indonesia
Proses pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam Pasal 162 – 173 UU MD3 serta UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam prosesnya tahapan-tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
- Tahap Perencanaan
Pada tahap ini, badan legislatif menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di lingkungan DPR. Beberapa langkah utama dalam tahap ini adalah:
Pertama diawali dengan penyusunan prolegnas, dimana badan legislatif dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan Prolegnas.
Selanjutnya, koordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas.
Setelah itu dilakukan penetapan Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan tahunan ditetapkan dengan keputusan DPR.
- Tahap Penyusunan
Tahap ini melibatkan beberapa proses penting meliputi penyusunan naskah akademik oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi di DPR. Lalu draft awal Rancangan Undang-Undang (RUU) disusun oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi.
Kemudian draft RUU diharmonisasikan, dibulatkan, dan dimantapkan konsepsinya dalam waktu maksimal 20 hari masa sidang, sejak diterima oleh badan legislatif. Proses ini dikoordinasikan kembali oleh badan legislatif.
RUU yang telah diharmonisasikan diajukan oleh pengusul ke pimpinan DPR. Kemudian diadakan rapat paripurna DPR untuk memutuskan apakah RUU usul inisiatif DPR disetujui tanpa perubahan, dengan perubahan, atau ditolak.
Jika RUU disetujui dengan perubahan, penyempurnaan dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari masa sidang dan dapat diperpanjang 20 hari masa sidang.
RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui surat pimpinan DPR. Kemudian presiden menunjuk menteri untuk membahas RUU bersama DPR dalam waktu maksimal 60 hari sejak surat diterima presiden.
- Tahap Pembahasan
Pembahasan RUU dilakukan dalam dua tingkatan. Pembicaraan tingkat 1 dilakukan oleh DPR dan menteri yang ditunjuk presiden dalam rapat komisi, gabungan komisi, badan legislatif, badan anggaran, atau panitia khusus. Pembicaraan Tingkat 2 dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
- Tahap Pengesahan
RUU yang telah disetujui disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan.
- Tahap Pengundangan
RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga resmi menjadi undang-undang yang berlaku.
Dengan memahami tahapan-tahapan ini, kita dapat melihat betapa pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pihak dalam pembentukan undang-undang yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.