Beragam Peran Dibalik Palu Hakim, Mengenal Jenis-jenis Hakim

Jenis-jenis hakim berbeda-beda karena fungsi dan tanggung jawab yang berbeda pula.

Beragam Peran Dibalik Palu Hakim, Mengenal Jenis-jenis Hakim
Ilustrasi hakim (Sumber: Freepik.com - storyset)

Penasihathukum.com – Dalam upaya menegakkan keadilan hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Namun, tidak semua hakim mempunyai peran dan wewenang yang sama, sehingga terdapat jenis-jenis hakim dengan tugas yang berbeda-beda.

Jenis-jenis hakim memiliki perbedaan yang bisa dilihat dari jenis perkara yang ditangani, wewenang yang dimiliki, hingga latar belakang pendidikan seorang hakim.

Dengan memahami peran dari setiap jenis-jenis hakim, maka akan memudahkan pembaca untuk memahami setiap perkara yang diadili dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sistem peradilan Indonesia, hakim memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat beberapa jenis hakim yang memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis hakim di Indonesia:

Hakim Agung

Hakim Agung adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Agung (MA), yang merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia. Tugas utama Hakim Agung meliputi:

  1. Mengadili Kasasi: Meninjau kembali putusan pengadilan di bawahnya untuk memastikan tidak ada kesalahan hukum.
  2. Peninjauan Kembali (PK): Memeriksa kembali perkara yang sudah memiliki putusan tetap apabila ditemukan bukti baru atau alasan-alasan hukum tertentu.
  3. Memberikan Petunjuk Hukum: Mengarahkan pengadilan-pengadilan di bawahnya mengenai penerapan hukum yang benar.

Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki peran khusus dalam menjaga dan menafsirkan konstitusi negara. Tugas utama Hakim Konstitusi meliputi:

  1. Mengadili Sengketa Konstitusi: Memeriksa dan memutus sengketa mengenai kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  2. Pengujian Undang-Undang: Menilai apakah undang-undang yang dibuat oleh DPR sesuai dengan UUD 1945.
  3. Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu: Memutus sengketa hasil pemilihan umum.

Hakim ad hoc

Hakim ad hoc adalah hakim sementara yang diangkat untuk menangani kasus-kasus khusus. Hakim ad hoc memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan peradilan. Tugas utama Hakim ad hoc meliputi:

  1. Mengadili Kasus Khusus: Menangani perkara yang memerlukan keahlian khusus, seperti kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana perikanan.
  2. Bersifat Sementara: Diangkat hanya untuk jangka waktu tertentu atau untuk menangani kasus tertentu saja.

Indonesia memiliki beragam jenis hakim yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab spesifik dalam sistem peradilan.

Hakim Agung bertugas di Mahkamah Agung dengan peran mengadili kasasi dan peninjauan kembali. Hakim Konstitusi bertugas di Mahkamah Konstitusi dengan tanggung jawab mengawal konstitusi dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Sementara itu, Hakim ad hoc diangkat untuk menangani kasus-kasus khusus yang membutuhkan keahlian dan pengalaman tertentu. Semua jenis hakim ini berperan penting dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.