Apa Saja yang Dapat Menjadi Alasan Pembatalan Perkawinan?

Apa saja yang dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan bisa diajukan dengan alasan-alasan tertentu.

Apa Saja yang Dapat Menjadi Alasan Pembatalan Perkawinan?
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Pernikahan atau perkawainan merupakan ikatan suci untuk menyatukan dua insan. Namun, dalam perjalannya tidak semunya berjalan dengan lancar. Ada suatu masa dimana perkawinan harus dibatalkan. Apa saja yang dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan.

Sebelum mengetahui apa saja yang dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan, perlu dipahami jika pembatalan perkawinan bisa dilakukan karena perkawinan memang tidak sah karena alasan-alasan tertentu.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa saja yang dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah pendeklarasian oleh pengadilan yang menyatakan jika perkawinan yang sudah dilaksanakan tidak pernah terjadi sejak awal atau tidak pernah sah sejak awal.

Pembatalan perkawinan membuat status suami dan istri tidak pernah ada, atau dianggap tidak pernah menikah sejak awal.

Hak dan kewajiban suami istri seperti hak nafkah dan hak asuh anak juga menjadi tidak berlaku. Kendati demikian, terkait status anak tetap dianggap sah sebagai anak seperti halnya anak dari perkawinan yang sah.

Alasan Pembatalan Perkawinan

Alasan pembatalan perkawinan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1972. Dalam UU ini jelaskan secara rinci pembatalan perkawinan bisa dilakukan apabila:

  1.       Tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Syarat-syarat yang dimaksud yaitu persetujuan dari kedua calon mempelai, izin dari kedua orang tua atau wali bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun, tidak ada surat dispensasi dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk bagi calon suami yang berumur di bawah 19 tahun dan calon istri yang berumur 16 tahun, serta melakukan perkawinan dengan orang-orang yang dilarang untuk dinikahi.

  1.       Salah satu pihak sudah menikah

Pembatalan perkawinan dapat diajukan jika salah satu pihak sudah menikah atau masih terikat perkawinan dengan orang lain ketika melangsungkan perkawinan baru.

  1.       Cacat Kehendak

Pernikahan bisa dibatalkan jika ada cacat kehendak, yaitu dimana salah satu pihak dipaksa untuk menikah atau tidak mempunyai kapasitas untuk melangsungkan perkawinan karena alasan mental.

Demikian penjelasan terkait pembatalan perkawinan. Perlu diketahui jika pembatalan perkawinan adalah proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pendampingan hukum.

Jika Anda mempertimbagkan untuk membatalkan perkawinan, Konsultasikan dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819 untuk memahami hak dan kewajiban serta proses hukum yang harus dijalani.