Didatangi Debt Collector: Apakah Penagih Utang Bisa Dipidanakan?

Apakah penagih utang bisa dipidanakan? Hal ini kerap menjadi pertanyaan karena debt collector kerap menggunakan kekerasan dalam proses penagihannya.

Didatangi Debt Collector: Apakah Penagih Utang Bisa Dipidanakan?
Ilustrasi ketika ditagih utang (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam utang-piutang adalah wajar jika penagih utang atau disebut juga debt collector menagih utang kepada peminjam. Namun tak jarang, jika debt collector menagih dengan kekerasan dan cara yang tidak sopan. Jika demikian, apakah penagih utang bisa dipidanakan?

Sebelum menjawab tentang apakah penagih utang bisa dipidanakan, perlu diketahui jika debt collector harus mempunyai etika dalam melaksanakan tugasnya.

Pertanyaan apakah penagih utang bisa dipidanakan muncul bukan tanpa alasan. Pasalnya, tak jarang debt collector melakukan penagihan dengan paksaan, menggunakan kata-kata kasar, hingga melakukan perlakuan yang tidak baik atau masuk dalam delik pidana.

Etika Debt Collector Berdasarkan Peraturan BI

Etika penagihan hutang oleh debt collector diatur dalam Pasal 191 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Dalam melakukan penagihan, debt collector harus mematuhi etika sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan larangan-larangan dalam penagihan.

Larangan tersebut yaitu mengancam, melakukan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberi tekanan secara fisik maupun verbal.

Aturan Hukum Debt Collector

Terdapat aturan hukum dalam penagihan utang yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Dalam aturan ini disebutkan jika debt collector hanya boleh menagih utang macet atau keterlambatan cicilan telah melewati 6 bulan.

Kedua, penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank. Debt collector juga harus telah mempunyai pelatihan memadai, serta identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Apakah Penagih Utang Bisa Dipidanakan?

Penagih utang atau debt collector bisa dipidanakan apabila melakukan pelanggaran hukum. Jika debt collector menyita barang secara paksa maka dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut dijelaskan jika pelaku pelanggaran hukum, bisa diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Kemudian, apabila debt collector melakukan pelanggaran hukum seperti menggunakan kekerasan atau mengancam dalam proses penagihan, maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun

Demikian ulasan tentang pidana untuk debt collector yang melakukan pelanggaran. Konsultasikan masalah hukum Anda melalui kontak Penasihathukum.com di nomor WhatsApp +6281568484819.