Tidak Lazim Dilakukan, Apakah Jaksa Boleh Menuntut Bebas Terdakwa?

Apakah jaksa boleh menuntut bebas terdakwa? meskipun tidak lazim tapi jaksa boleh melakukannya

Tidak Lazim Dilakukan, Apakah Jaksa Boleh Menuntut Bebas Terdakwa?
Ilustrasi jaksa (Sumber: Soompi.com)

Penasihathukum.com – Lazimnya seorang jaksa adalah bertindak sebagai penuntut, menghadirkan bukti dan dakwaan untuk meyakinkan hakim jika terdakwa bersalah. Namun, apakah jaksa boleh menuntut bebas terdakwa?

Penting untuk mengetahui apakah jaksa boleh menuntut bebas terdakwa, terlebih dalam kasus dan situasi-situasi tertentu, karena pada situasi tersebut jaksa boleh menuntut bebas terdakwa.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan apakah jaksa boleh menuntut bebas terdakwa dan apa alasan-alasannya. Simak penjelasan berikut ini:

Pengertian Tuntutan Bebas?

Tuntutan bebas adalah situasi di mana jaksa penuntut umum mengajukan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Meskipun jarang terjadi, jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan ini.

Tuntutan bebas bisa diajukan jika fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah. Fakta-fakta yang dimaksud berbeda dengan yang terdapat di dalam berkas perkara pada tahap penyidikan.

Menurut Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019, ada beberapa kondisi di mana tuntutan bebas dapat diajukan:

  1. Kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  2. Tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana.
  3. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, karena bukti yang diajukan di persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian atau diperoleh secara tidak sah.

Proses Pengajuan Tuntutan Bebas

Pengajuan tuntutan bebas oleh jaksa penuntut umum dituangkan dalam dokumen yang disebut *requisitoir* atau surat tuntutan. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Bukti-Bukti:

Setelah semua bukti diperiksa dan tidak ada lagi bukti tambahan yang diajukan, jaksa penuntut umum akan menyusun requisitoir.

  1. Pembacaan Requisitoir:

Requisitoir dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Dokumen ini berisi kesimpulan jaksa mengenai apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti atau tidak.

  1. Isi Requisitoir:

Dalam requisitoir, jaksa memberikan tuntutan hukum kepada majelis hakim. Jika menurut bukti yang ada, terdakwa tidak terbukti bersalah, jaksa akan meminta agar terdakwa dibebaskan.

Penanganan Barang Bukti

Jika terdakwa diajukan tuntutan bebas, barang bukti yang telah disita akan ditangani dengan salah satu cara berikut:

  1. Dikembalikan:

Barang bukti dikembalikan kepada pemilik asli atau kepada orang yang paling berhak.

  1. Dirampas:

Barang bukti yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan akan dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan.

Tuntutan bebas adalah langkah yang diambil jaksa penuntut umum ketika bukti dan fakta di persidangan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Proses ini memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan, menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.