Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Ada tiga unsur dalam tindak pidana pencucian uang
Penasihathukum.com – Tindak pidana pencucian uang atau TPPU merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan. Apa saja unsur-unsur dalam tindak pidana pencucian uang?
Penting untuk mengetahui unsur-unsur dalam tindak pidana pencucian uang, baik bagi penegak hukum, lembaga keuangan, hingga masyarakat umum untuk dapat mencegah dan memberantas kejahatan tersebut.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang unsur-unsru dalam tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU).
Dalam Pasal 3 UU TPPU dijelaskan dalam TPPU terdapat tiga unsur pokok yaitu:
Harta kekayaan
Harta kekayaan berupa uang tunai, deposito, surat berharga, aset properti, dan lain-lain. Namun, harta ini tidak selalu dalam bentuk fisik, melainkan juga bisa dalam bentuk hak atau klaim atas suatu harta.
Pengetahuan atau Patut Diduga Harta Kekayaan adalah Hasil Tindak Pidana
Pelaku mengetahui atau patut menduga jika harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Pengetahuan atau dugaan ini bisa dibuktikan dengan cara:
- Pelaku tahu asal usul kekayaan dari orang yang melakukan tindak pidana.
- Pelaku tahu jika harta itu didapat secara legal atau tidak sah.
- Harta tersebut tidak sepadan dengan penghasilan atau kekayaan pelaku.
Tujuan Menyamarkan
Pelaku melakukan pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, keberadaan, dan pergerakan harta kekayaan.
Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan melakukan transaksi keuangan yang rumit dan berbelit-belit, memindahkan harta kekayaan ke rekening bank atau lembaga keuangan di luar negeri, serta mengubah bentuk harta kekayaan (membeli aset properti atau kendaraan).
Demikian tiga unsur pokok dalam tindak pidana pencucian uang. Kejahatan ini harus diberantas karena merugikan berbagai pihak, merusak perekonomian negara, menurunkan kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan, dan bisa menjadi sumber dana bagi tindak kriminal lain.
Dengan memahami unsur-unsur tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar terhindari dari korban TPPU.