Bersuami Lebih dari Satu, Apakah Poliandri Diperbolehkan di Indonesia?
Apakah poliandri diperbolehkan di Indonesia? di Indonesia, poliandri masih dianggap tabu.
Penasihathukum.com – Jika laki-laki boleh beristri lebih dari disebut poligami, lalu jika seorang wanita bersuami lebih dari satu disebut dengan poliandri. Poliandri umumnya dianggap sebagai praktik tabu dan banyak dilarang di berbagai negara. Lalu, bagaimana dengan Indonesia, apakah poliandri diperbolehkan di Indonesia?
Sebelum mengetahui apakah poliandri diperbolehkan di Indonesia, perlu diketahui jika poliandri merupakan perkawinan dimana istri menikah dengan beberapa suami.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apakah okiandri diperbolehkan di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Poliandri di Indonesia
Di Indonesia, aturan tentang pernikahan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indonesia menganut asas monogami, dimana seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Seorang wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain tidak bisa menikah kembali. Lalu dalam UU Perkawinan juga disebutkan jika perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.
Selain dilarang oleh negara, poliandri juga dilarang oleh agama-agama di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu.
Poliandri juga melanggar norma sosial, terlebih di Indonesia beranggapan jika poliandri adalah hal yang tabu dan tidak bisa diterima.
Sanksi Poliandri
Poliandri bisa masuk dalam tindak pidana perzinahan yang dapat dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, atau KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Dalam KUHP baru Pasal 411, bisa diancam pidana maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dengan demikian, bisa disimpulkan jika poliandri dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan hukum negara, agama, dan norma sosial.