Percobaan Pembunuhan Berencana Diancam Pasal Berapa?
Percobaan pembunuhan berencana diancam pasal berapa? Pasal 340 KUHP
Penasihathukum.com – Meskipun tidak ada yang meninggal dunia akibat pembunuhan yang gagal, bukan berarti pelaku dapat terlepas dari hukuman. Percobaan pembunuhan berencana diancam pasal berapa?
Perlu diketahui oleh masyarakat percobaan pembunuhan berencana diancam pasal berapa karena bagaimanapun juga pembunuhan berencana adalah kejahatan serius dan bisa dihukum berat sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perobaan pembunuhan berencana diancam pasal berapa? Meskipun tidak berhasil membunuh korban, tetap saja pelaku tetap dapat dihukum.
Percobaan Pembunuhan Berencana
Pengertian percobaan pembunuhan berencana adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau terencana untuk mengambil nyawa orang lain, tetapi karena suatu hal pembunuhan tidak tercapai.
Tidak tercapainya pembunuhan bisa terjadi karena beberapa faktor seperti ditolong oleh orang lain, korban berhasil kabur, pelaku ketahuan dan ditangkap, serta pelaku mengurungkan niat untuk membunuh.
Ancaman Hukum Percobaan Pembunuhan Berencana
Percobaan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana menyatakan:
"Jika suatu perbuatan telah dimulai, tetapi karena halangan di luar kehendak pelaku tidak tercapai, maka perbuatan itu disebut percobaan."
Dengan demikian, Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP berarti mencoba melakukan pembunuhan berencana.
Dalam hal ini, pelaku memiliki niat untuk melakukan pembunuhan yang direncanakan, telah memulai pelaksanaan niat tersebut, namun pelaksanaan tersebut tidak selesai bukan karena keinginannya sendiri.
Tindak pidana ini juga dapat dikenai hukuman pidana, meskipun mungkin hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang sudah selesai dilaksanakan