Dipenjara hingga Disebut Komunis: 5 Contoh Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Aktivis lingkungan di Indonesia kerap dikriminalisasi karena menyuarakan kritik dan keprihatinan terkait rusaknya lingkungan. Berikut contoh kriminalisasi aktivis lingkungan

Penasihathukum.com - Aktivis lingkungan di Indonesia kerap dikriminalisasi karena menyuarakan kelestarian lingkungan. Berbagai cara dilakukan untuk membungkam para aktivis, seperti intimidasi, ancaman, penangkapan, hingga penahanan. Apa saja contoh kriminalisasi aktivis lingkungan?
Ada banyak contoh kriminalisasi aktivis lingkungan, padahal mereka berperan penting dalam menjaga alam dan memastikan kelestarian alam. Mereka juga menyuarakan keprihatinan terkait rusaknya lingkungan, mengajak masyarakat untuk berbenah, dan mendorong kebijakan-kebijakan untuk lingkungan yang lebih baik.
Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, contoh kriminalisasi aktivis lingkungan di Indonesia justru menunjukkan jika mereka dianggap sebagai kriminal dengan berbagai tuduhan.
Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas 5 contoh kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Indonesia.
- Daniel Frits Dihukum Penjara karena Unggahan Facebook tentang Tambak Udang Karimunjawa
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan dari Karimunjawa, Jepara, dihukum penjara selama tujuh bulan dan didenda Rp5 juta karena unggahan video di media sosial tentang pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang.
Vonis tersebut merupakan penurunan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 10 bulan penjara dan denda yang sama. Jaksa menjerat Daniel dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Muhammad Sandi, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik usai Advokasi Kerusakan Lingkungan
Muhammad Sandi, seorang aktivis lingkungan, menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah mengadvokasi kerusakan lingkungan yang merugikan ratusan warga di enam desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Sandi dilaporkan oleh sebuah perusahaan sawit pada 15 Mei 2019 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka empat hari setelahnya. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik perusahaan tersebut melalui akun Facebook.
Kasus dimulai ketika Sandi, selaku Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Ampuh), mengadvokasi pencemaran air sungai oleh limbah pabrik perkebunan sawit dan pertambangan di beberapa desa di Kecamatan Sandai dan Delta, Kabupaten Ketapang.
Organisasi Ampuh menggugat dua perusahaan sawit atas perusakan lingkungan di wilayah yang berbatasan dengan zona hutan lindung dan pemukiman warga.
Sandi merasa bahwa tindakannya dikriminalisasi oleh perusahaan karena mengkritik perusakan lingkungan. Dia meyakini bahwa upayanya dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan tidak boleh dipidanakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Budi Pego Dituduh Komunis usai Unjuk Rasa Tolak Tambang Emas
Petani dari Desa Sumberagung ditangkap atas tuduhan menyebarkan paham komunisme setelah terlibat dalam demonstrasi menolak tambang emas di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat demonstrasi, spanduk berlogo Palu Arit secara tiba-tiba muncul di antara spanduk yang dipasang oleh warga, meskipun tidak ada bukti bahwa spanduk itu dibuat oleh mereka.
Meskipun tidak ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka, Budi Pego diadili hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Budi Pego.
- Tubagus Budhi Firbany Tentang Penambanagan Timah Ilegal
Tubagus Budhi Firbany, juga dikenal sebagai Panglima Budi Tikal, adalah seorang aktivis lingkungan hidup di Pulau Bangka yang memperjuangkan hak nelayan melawan penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik pada Januari 2015.
Namun, pada Agustus 2017, Budi ditangkap di Bandung dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran kejahatan. Penangkapan ini didasarkan pada penggunaan nama 'Panglima', yang merupakan gelar adat Bugis Melayu untuk Budi, namun polisi menganggapnya sebagai panglima yang siap menyerang Polres Bangka.
- Aktivis Sukoharjo Dibui dengan Tuduhan Beragam usai Suarakan Pencemaran Lingkungan
Sejumlah aktivis dari Sukoharjo telah dipenjarakan setelah melakukan perlawanan terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM), yang diduga mencemari dan merusak lingkungan sekitar pabriknya.
Pencemaran air dan udara telah mengganggu aktivitas warga dan kelestarian lingkungan, dengan bau menyengat, air sungai yang hitam, serta kematian ikan yang menjadi fenomena umum.
Muhammad Hisbun Payu, Brilian, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi dihukum penjara selama 2-3 tahun atas tuduhan pengrusakan lingkungan.
Di sisi lain, Bambang dan Danang dipenjara selama 3 tahun dan dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah karena didakwa melanggar Undang-Undang ITE.