Dasar Hukum E-Tilang: Pengendara Kendaraan Bermotor Wajib Tahu
E-Tilang atau tilang elektronik telah diteapkan di Indonesia. Pengendara Kendaraan berotor wajib tahu dasar hukum E-Tilang
Penasihathukum.com - Saat ini kepolisian menerapkan tilang elektronik atau E-Tilang dalam penegakan aturan lalu lintas, serta menindak para pelanggar secara elektronik. Seperti apa dasar hukum E-Tilang?
n digitalisasi dalam proses tilang yang memanfaatkan teknologi sehingga proses tilang bisa lebih efisien dan efektif dalam membantu pihak kepolisian. Terkait dasar hukum E-Tilang juga telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam ulasan berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang dasar hukum E-Tilang yang didasarkan pada UU LLAJ yang berlaku di Indonesia.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Dalam UU ini dijelaskan jika penindakan pelanggaran lalu lintas bisa menggunakan perangkat elektronik.
Hasil dari penggunaan alat elektronik ini kemudian bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan peralatan elektronik, merupakan alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
- Peraturan Pemerintan No. 80 Tahun 2012
Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan berdasarkan dari hasil temuan pada proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, atau rekaman peralatan elektronik.
Dari hasil penilangan secara elektronik tersebut, maka petugas polisi atau penyidik bisa menerbitkan surang tilang yang dilengkapi dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.
Selanjutnya surat tilang akan dikirimkan kepada pelanggar, agar dapat hadir untuk sidang pengadilan.
Apabila pelanggar tidak bisa hadir dalam sidang, maka pelanggar bisa menitipkan uang denda melalui bank yang telah ditentukan.