Hak Dirampas, Begini Cara Melaporkan Mafia Tanah
Cara melaporkan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan pemilik tanah

Penasihathukum.com – Kasus mafia tanah sangat merasahkan dan kerap terjadi di Indonesia. Sudah banyak korban yang dirugikan akibat ulah para mafia tanah. Bagaimana cara melaporkan mafia tanah?
Penting untuk mengetahui cara melaporkan mafia tanah agar dapat menempuh langkah-langkah yang tepat ketika hak atas suatu tanah ingin dikuasai orang lain secara tidak sah.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang cara melaporkan mafia tanah yang dapat dilakukan, khususnya bagi orang yang sedang dihadapkan pada situasi ini.
Mafia tanah merupakan masalah serius yang bisa merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melaporkan aktivitas mafia tanah agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Berikut ini beberapa cara untuk melaporkan mafia tanah.
- Melalui Laman Resmi
Anda dapat melaporkan kasus mafia tanah melalui laman resmi lapor.go.id. Caranya adalah dengan mengunjungi situs tersebut dan memilih klasifikasi laporan 'pengaduan'.
Kemudian, masukkan judul laporan, tanggal kejadian, lokasi, dan instansi yang dituju, serta pilih kategori laporan Anda. Melalui laman ini, Anda juga bisa memantau dan bertanya terkait tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
- Lapor Via Email
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui email ke alamat surat@atrbpn.go.id. Dalam email, cantumkan informasi seperti kronologi kejadian, tanggal, dan detail lain yang diperlukan untuk mendukung laporan Anda.
Pastikan semua informasi yang diberikan jelas dan lengkap agar memudahkan proses penanganan.
- Lapor via WhatsApp
Layanan pengaduan masyarakat juga tersedia melalui WhatsApp di nomor 081110680000. Layanan ini dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Kirimkan pesan berisi detail kejadian dan informasi terkait lainnya melalui nomor tersebut.
- Langkah Hukum
Anda juga dapat melaporkan mafia tanah melalui upaya hukum dengan mengajukan laporan ke kepolisian terdekat.
Kumpulkan seluruh berkas tanah yang relevan dan sampaikan kronologi kasus yang dialami kepada pihak kepolisian.
Beberapa pasal dalam KUHP yang dapat menjadi acuan dalam pemidanaan kejahatan tanah meliputi:
- Pasal 167: Tentang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.
- Pasal 263: Tentang pembuatan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak.
- Pasal 266: Tentang memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.
- Pasal 385: Tentang menjual, menukar, atau membebani hak tanah secara melawan hukum.
- Pasal 372: Tentang penggelapan hak suatu benda milik orang lain.
- Pasal 378: Tentang melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan aktivitas mafia tanah secara efektif.
Penting untuk selalu memberikan informasi yang akurat dan lengkap dalam setiap laporan agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan tepat.
Selain itu, dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan ini.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp 0815 6848 4819.