Disebut Juga Hukuman Percobaan, Simak Apa yang Dimaksud Pidana Bersyarat

Apa yang dimaksud pidana bersyarat? yaitu bentuk hukuman di mana pelaksanaannya bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu.

Disebut Juga Hukuman Percobaan, Simak Apa yang Dimaksud Pidana Bersyarat
Ilustrasi hukum (Sumber: Freepik.com - fabrikasimf)

Penasihathukum.com – Istilah pidana bersyarat kerap muncul dalam proses peradilan pidana di Indonesia, dimana terpidana tidak langsung menjalani hukuman penjara. Apa yang dimaksud pidana bersyarat?

Sebelum membahas tentang apa yang dimaksud pidana bersyarat, perlu diketahui jika pelaksanaan hukuman percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam pembahasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud pidana bersyarat, mulai dari pengertian hingga ketentuannya.

Pengertian Pidana Bersyarat

Pidana bersyarat, yang juga dikenal sebagai hukuman percobaan, adalah bentuk hukuman di mana pelaksanaannya bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu.

Dalam praktik hukum, pidana bersyarat memungkinkan terpidana untuk tidak menjalani hukuman fisik, asalkan mereka mematuhi syarat yang ditentukan selama masa percobaan.

Aturan Hukum Mengenai Pidana Bersyarat

Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini adalah ringkasan dari ketentuan tersebut:

  1. Hukuman Maksimal Satu Tahun

Jika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal satu tahun atau pidana kurungan, hakim dapat memutuskan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan atau tidak memenuhi syarat khusus yang ditetapkan.

  1. Pidana Denda

Hakim juga memiliki kewenangan yang sama dalam hal pidana denda, kecuali dalam kasus yang terkait dengan penghasilan dan persewaan negara. Pidana denda tidak akan diberlakukan jika dianggap sangat memberatkan terpidana.

  1. Pidana Tambahan

Jika tidak ditentukan lain oleh hakim, perintah pidana pokok juga mencakup pidana tambahan.

  1. Pengawasan dan Syarat

Perintah pidana bersyarat hanya diberikan jika hakim yakin bahwa pengawasan yang cukup dapat dilakukan untuk memastikan terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi dan memenuhi syarat khusus yang mungkin ditetapkan.

  1. Alasan Perintah

Perintah pidana bersyarat harus disertai dengan alasan yang jelas mengenai kondisi dan situasi yang mendasarinya.

Pidana bersyarat memberikan kesempatan kepada terpidana untuk tidak menjalani hukuman fisik asalkan mereka mematuhi syarat yang ditetapkan selama masa percobaan.

Ini memungkinkan rehabilitasi yang lebih efektif dan membantu terpidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Namun, pengawasan ketat dan pemenuhan syarat adalah kunci keberhasilan dari pidana bersyarat ini.